Bawaslu Banyumas Paparkan Jenis Pelanggaran Pemilu kepada Mahasiswa Ilmu Politik Unsoed
|
PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Yon Daryono, memaparkan secara komprehensif berbagai jenis pelanggaran pemilu serta mekanisme penanganannya kepada mahasiswa Ilmu Politik FISIP Universitas Jenderal Soedirman dalam kegiatan kunjungan akademik di Aula kantor, Rabu (3/12). Ia menegaskan bahwa pelanggaran pemilu merupakan “tindakan yang bertentangan, melanggar, atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu.”
Yon menjelaskan bahwa pelanggaran pemilu terbagi menjadi empat kategori utama, yakni Pelanggaran Administratif Pemilu, Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, Pelanggaran Kode Etik, serta Pelanggaran Hukum Lainnya.
“Sumber dugaan pelanggaran dapat berasal dari laporan masyarakat maupun temuan langsung dari hasil pengawasan di lapangan,” terang Yon.
Yon juga memaparkan siapa saja yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran pemilu. Laporan dapat disampaikan oleh WNI yang memiliki hak pilih, peserta pemilu, maupun pemantau pemilu.
“Untuk laporan dugaan pelanggaran pada masa tenang serta saat pemungutan dan penghitungan suara, penyampaiannya dapat dilakukan dalam waktu 1x24 jam,” jelas Yon.
Yon menutup penjelasannya dengan memaparkan data penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten Banyumas. Tercatat sebanyak 7 pelanggaran pada Pemilu dan 9 pelanggaran pada Pemilihan Tahun 2024 telah ditangani sepanjang periode tersebut. (aks)