Lompat ke isi utama

Berita

Rakor Penanganan Pelanggaran dengan Partai Politik

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS-Bawaslu Banyumas gelar rapat koordinasi penanganan pelanggaran dengan DPC/DPD Partai Politik di Gedung Gakkumdu, Selasa, 10 Oktober 2023. Acara ini dibuka oleh Amin Latif, S.Sos., Kordiv. SDMO dan Diklat Bawaslu Banyumas.  Yon Daryono S.Sos, M.Sos., Kordiv. PP Datin Bawaslu Banyumas menjadi Narasumber dalam acara tersebut dengan materi penangan pelanggaran pemilu. "Dasar hukum Bawaslu dalam melaksanakan proses pelanggaran berada di ranah paling akhir, sedangkan saat ini berfokus pada pencegahan dugaan pelanggaran dalam pemilu", kata Yon Daryono. Bawaslu memiliki kewenangan yang perlu dipahami yaitu fungsi penyelesaian sengketa. "Terkait dengan pidana pemilu terdapat potensi dugaan yang bisa diproses oleh pihak Bawaslu termasuk dengan kode etik Ad-Hoc bagi jajaran KPU dan Bawaslu", tambah Yon Daryono Dalam sesi tanya jawab ada beberapa pertanyaaan yang diajukan kepada Narasumber. “Jika baliho dibuat sendiri seperti dari bambu apakah perlu membayar pajak. Lalu dari mana kita mengetahui baliho tersebut sudah membayar pajak atau belum?” tanya Novi dari partai PSI. Yon Daryono menjelaskan bahwa baliho yang dibuat dari bambu tetap wajib membayar pajak dan untuk perizinannya ada di DPMPTSP. Yon Daryono menambahkan Baliho yang sudah membayar pajak terdapat stiker, jika tidak terdapat stiker pada baliho maka belum membayar pajak. Untuk pelaporan baliho/reklame yang belum membayar pajak tahap pertama melalui Satpol PP dan tahap yang kedua melalui DPMPTSP. Dari rapat ini diharapkan 18 partai politik yang hadir dapat berkompetisi secara sehat dan ketika melaksanakan kampanye diwajibkan untuk melapor agar tidak dibubarkan.(Humas/Bawaslu Banyumas).
Tag
Berita