Lompat ke isi utama

Berita

Rakor Data Keluar Masuk pada DPTb dan DPK Panwaslu Patikraja

PATIKRAJA, BAWASLU BANYUMAS-Panwaslu Patikraja adakan Rakor dengan PKD se-Kecamatan Patikraja, di Sekretariat Panwaslu Patikraja, Kamis 28 September 2023. Rapat yang mengundang Ketua PPK Patikraja sebagai narasumber  itu bertujuan untuk menyamakan persepsi mengenai data keluar masuk pada DPTb dan DPK. "Ada dua periode syarat pindah domisili dilayani agar masuk daftar DPTb" kata Agung Ketua PPK Patikraja. Periode tersebut yaitu : 1. Periode sampai dengan 15 Januari 2024, ada 9 syarat pelayanan untuk masuk dalam DPTb. Menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan/lapas/menjadi terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial/panti rehabilitas, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja diluar domisili, menempuh pendidikan tinggi/menengah, dan pindah domisili. 2. Kemudian di Periode 16 Januari s.d 7 Februari 2024, ada 4 yang syarat yang bisa masuk dalam DPTb yaitu bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan/lapas. Maksimal masing-masing TPS hanya menerima 5 warga yg masuk dalam daftar DPTb. (Heriana Eka Dewi/Humas Panwaslu Patikraja)
Tag
Berita