Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan, Dokumentasi, dan Informasi Jadi Titik Berat Layanan Informasi Hukum

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS-Rapat pengelolaan layanan Hukum Bawaslu yang dihadiri oleh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Banyumas di Gedung Gakkumdu Kantor Bawaslu Kabupaten Banyumas, hari Selasa, 17 Oktober 2023. Acara yang dibuka oleh Suharso Agung Basuki , S.H. M.H., Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Banyumas itu menghadirkan 2 Narasumber yaitu Miftahudin, S.H.I., Ketua Bawaslu Banyumas Periode 2018-2023 dan Saleh Darmawan, S.H. M.H., Anggota Bawaslu Banyumas periode 2018-2023. Miftahudin, S.H.I., menjelaskan tentang penyelesaian sengketa antar peserta pemilu (PSAP). "Sengketa antar peserta pemilu sebagaimana dimaksudkan dalam pasala 2 ayat (2) terjadi karena adanya hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh peserta pemilu lai pada saat tahapan proses pemilu", kata Miftahudin Ketua Bawaslu Banyumas Periode 2018-2023. [caption id="attachment_3271" align="aligncenter" width="1600"] Rapat pengelolaan layanan Hukum Bawaslu yang dihadiri oleh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Banyumas di Gedung Gakkumdu Kantor Bawaslu Kabupaten Banyumas, hari Selasa, 17 Oktober 2023.[/caption] Dalam melakukan penyelesaian sengketa peserta pemilu telah diatur dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022.  Sebagai catatan, selain melakukan verifikasi kelengkapan dokumen, baik Bawaslu Pusat, Daerah maupun Panwaslu Kecamatan harus memastikan kesesuaian tempat kejadian dengan informasi sengketa antar peserta yang disampaikan secara lisan atau tertulis dan dicatat ke dalam formulir model PSP-22. Apabila hasi verifikasi tersebut menyimpulkan bahwa kelengkapan dokumen tidak terpenuhi, maka baik Bawaslu Pusat, Daerah maupun Panwaslu Kecamatan tidak mencatat proses penyelesaian permasalahan sebagai sengketa antar peserta pemilu. Namun dicatat dalam prosedur penyelesaian lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Di materi kedua, Saleh Darmawan, S.H. M.H., menjelaskan tentang pengelolaan layanan hukum. Pengelolaan layanan hukum merupakan suatu kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang–undangan bagi setiap warga negara atas layanan dan informasi hukum, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara layanan hukum. "Ada beberapa titik berat dalam layanan informasi hukum, yakni: pengawasan, dokumentasi, dan informasi", ujar Saleh dalam paparannya. Dengan diadakannya acara ini diharapkan panwaslu dapat memahami mengenai pengelolaan layanan hukum Bawaslu.(Humas/Bawaslu Banyumas)
Tag
Berita