Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Sumbang Bersama Satpol PP Lakukan Penertiban Atribut Partai

SUMBANG, BAWASLU BANYUMAS-Ketua Panwaslu Sumbang, Sumadi awasi penertiban atribut partai yang dipasang di Tembok Masjid Tambak Sogra, Rabu 2 Agustus 2023 pukul 09.30 – 10.00 WIB. Penertiban atribut Pemilu 2024 dihadiri Panwaslu Kecamatan Sumbang Sumadi, DPC PAN Kecamatan Sumbang Toha, Kasi Trantib Kecamatan Sumbang Damaragung, Anggota Satpol PP Kecamatan Sumbang 2 orang masing-masing Amin-Sukirto dan Kepala Desa Sumbang Sunarko. Sebelumnya Panwaslu Kecamatan Sumbang menerima aduan dari masyarakat Desa Tambaksogra, bahwa di Pagar Halaman Masjid Al Huda Tambaksogra terpasang spanduk dari Partai PAN, dengan ukuran 2 X 1 meter. Panwaslu Kecamatan Sumbang segera melakukan koordinasi dengan Kasi Trantib Kecamatan Sumbang dan bersama sama menemui Pengurus Partai PAN terkait pemasangan spanduk tersebut. Koordinasi dilaksanakan di Balai Desa Sumbang dan disaksikan oleh Kepala Desa Sumbang Sunarko. Kebetulan DPC PAN Kecamatan Sumbang juga bertugas sebagai Penjaga Balai Desa Sumbang. "Segera setelah terjadi kata sepakat antara Panwaslu, Kasi Trantib, DPC PAN, kami segera meluncur ke lokasi pemasangan spanduk pada pukul 09.30 WIB," kata Sumadi. [caption id="attachment_2899" align="aligncenter" width="400"] Alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye di tembok halaman masjid, sedang ditertibkan Satpol PP dan disaksikan Panwaslu Sumbang.[/caption] Setelah sampai di lokasi, Anggota Satpol PP Amin dan DPC PAN Toha, disaksikan Panwaslu Kecamatan Sumbang Sumadi dan didokumentasikan oleh Anggota Satpol PP Sukirto, segera melepas spanduk tersebut. Kemudian spanduk diamankan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sumbang. Ketua DPC PAN Kecamatan Sumbang menyampaikan permohonan maafnya kepada semua pihak yang terlibat dalam permasalahan ini, dan berterima kasih telah berkoordinasi dengan DPC PAN Kecamatan Sumbang. Dia juga berharap semoga kedepannya tidak lagi terjadi hal serupa. Toha juga memberi pernyataan, bahwa selama ini belum pernah menerima informasi dan pemberitahuan mengenai kegiatan yang dilakukan oleh kadernya maupun Bacaleg Partai PAN. Dyah Pipit Kordiv HPPH mengatakan, Panwaslu berharap kejadian ini tidak terluang lagi sesuai dengan Pasal 71 Peraturan KPU nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dimana diatur bahwa alat peraga kampanye pemilu dilarang dipasang pada tempat umum di tempat ibadah. "Untuk menjaga ketertiban penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024, kami mengimbau agar Partai Politik atau kelompok masyarakat tidak memasang alat peraga yang menyerupai alat peraga kampanye sebelum tahapan kampanye dimulai. Tahapan kampanye akan dimulai pada 28 November 2023-10 Febuari 2024. (Dyah Pipit/Humas Panwaslu Sumbang)
Tag
Berita