Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Kecamatan Cilongok Temukan Pemilih Satu KK Beda TPS

Cilongok

Panwaslu Kecamatan Cilongok memberikan Saran Perbaikan kepada PPK Cilongok, Rabu (10/7).

CILONGOK, BAWASLU BANYUMAS - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Cilongok memberikan Saran Perbaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cilongok, Rabu (10/7). Saran Perbaikan tersebut adalah temuan dari hasil Uji Petik dan Pengawasan yang dilaksanakan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa selama tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dimulai pada tanggal 24 Juni 2024. Hasil temuan tersebut salah satunya adalah pemilih dalam satu KK terpisah dengan anggota keluarga yang lain.

“Kami juga menemukan ada satu Kepala Keluarga yang terdaftar di TPS berbeda di DP4”, kata Ketua Panwaslu Kecamatan Cilongok, Daimun di Cilongok, Rabu (10/7).

Selain itu, dari hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Cilongok juga memberikan Saran Perbaikan seperti Pantarlih tidak menulis nomor TPS di stiker,  tidak menulis kolom jumlah disabilitas di stiker,  tidak menulis Pemilih secara lengkap di stiker, dan Pantarlih saat mencoklit memakai sarung dan celana pendek.

“Dari hasil Uji Petik dan Pengawasan, kami menemukan beberapa temuan kinerja Pantarlih di lapangan,” ujar Daimun.

Menurutnya, ada juga Pantarlih yang tidak melaksanakan Coklit secara langsung, hal itu diketahui dari keterangan kepala keluarga yang dijadikan Uji Petik bahwa Pantarlih memberikan tanda bukti dan stiker Coklit di jalan.

Daimun berharap adanya Saran Perbaikan ini agar bisa segera ditindaklanjuti, karena dalam melaksanakan Coklit dalam prosedurnya sudah diatur dalam PKPU Nomor 7 tahun 2024 dan SK KPU Nomor 799 Tahun 2024. (Agus Kh/Humas Panwaslu Cilongok)

editor: aks

Tag
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Pencegahan