Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Kecamatan Ajibarang Temukan Pantarlih Tak Datangi Rumah Pemilih

Panwaslu Kecamatan Ajibarang

Panwaslu Kecamatan Ajibarang memberikan Saran Perbaikan kepada PPK untuk diteruskan kepada Pantarlih melalui PPS desa setempat agar dapat ditindaklanjuti.

AJIBARANG, BAWASLU BANYUMAS - Pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kabupaten Banyumas diwarnai dengan sejumlah pelanggaran yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih. Salah satunya berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Panwaslu Kecamatan Ajibarang menemukan seorang Pantarlih yang melaksanakan tugas coklit secara tidak langsung.

"Bahwa ditemukannya permasalahan ini karena ada salah satu Pantarlih mendatangi seorang pemilih, namun didapati pemilih tersebut datanya sudah masuk ke e-Coklit, dimana artinya pemilih tersebut sudah coklit, namun belum didatangi secara langsung." kata Ketua Panwaslu Kecamatan Ajibarang, Endang Sri Lestari di Ajibarang, Sabtu (6/7).

Menurut Endang bahwa tindakan yang dilakukan Pantarlih yang dimaksud tidak sesuai dengan Pedoman Teknis Pelaksanaan Coklit karena seharusnya Pantarlih melaksanakan Coklit dengan cara mendatangi pemilih secara langsung.

Jajaran Panwaslu Kecamatan Ajibarang sudah memberikan Saran Perbaikan kepada PPK untuk diteruskan kepada Pantarlih melalui PPS desa setempat untuk dapat ditindaklanjuti. Harapannya, Pantarlih tersebut dapat memperbaiki pelaksanaan proses pencoklitan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. (Humas Bawaslu Banyumas)

Tag
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Pencegahan
Pilkada2024