Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Kalibagor Ingatkan PPS agar Bertugas Sesuai Regulasi

KALIBAGOR, BAWASLU BANYUMAS-Bertempat di Aula Kecamatan Kalibagor dilaksanakan Rakor Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu 2024 tingkat kecamatan, Kamis 27 April 2023. Hadir dalam acara tersebut Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Kalibagor, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kalibagor serta Panwaslu Kalibagor.  Acara dibuka langsung oleh  Cahyanto, Ketua PPK Kalibagor. Hanifa, anggota PPK Kalibagor menyampaikan petunjuk teknis dalam penyusunan DPSHP yang akan dilakukan PPS. "Pengumuman salinan cetak DPS oleh PPS tanggal 12-25 April 2023, masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DPS 12 April 2023-2 Mei 2023. Sedangkan perbaikan dan penyusunan DPSHP oleh PPS tanggal 24 April 2023-7 Mei 2023," ujarnya. Dalam rakor dibahas juga kendala-kendala yang dihadapi PPS terkait masalah DPS dan PPK memberikan solusi atas masalah tersebut. Untuk rekapitulasi DPSHP tingkat PPS diambil kesepakatan akan dilaksanakan serentak tanggal 7 Mei 2023. Di tempat yang sama, Rajak Kartika Kirana, Anggota Panwaslu Kalibagor yang juga Kordiv HPPH menyampaikan, bahwa PPS harus melaksanakan tugasnya sesuai regulasi.  Dikatakannya, rentan sekali PPS melanggar UU No 7 tahun 2017 khususnya pasal 489. Adapun pasal tersebut berbunyi "Setiap anggota PPS atau PPLN yang dengan sengaja tidak mengumumkan dan/atau memperbaiki daftar pemilih sementara setelah mendapat masukan dari masyarakat dan/atau Peserta Pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak  Rp 12.000.000,00 ( dua belas juta rupiah )." Lebih lanjut Rajak mengatakan, agar PPS dan PKD untuk selalu bersinergi sehingga semua warga yang memiliki hak pilih bisa terfasilitasi di Pemilu 2024. (Rajak Kartika/Humas Panwaslu Kalibagor)
Tag
Berita