Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Baturraden: Redaksional Form A Harus Memuat 5W + 1H

Baturraden, Bawaslu Banyumas-Panwaslu Baturraden mengadakan Rapat Evaluasi rutin dengan PKD se-Kecamatan Baturraden, di Aula Riptaloka Kecamatan Baturraden, Jumat, 28 Juli 2023. Rapat ini membahas tentang redaksional Form A yang masih belum maksimal, dan APK (Alat Peraga Kampanye) yang mulai muncul di beberapa titik. Cahyaningtias Purwa Andari, S.I.Kom, Kordiv HPPH Panwaslu Baturraden mengatakan berdasarkan evaluasi Form A, masih banyak yang belum detail. Padahal Form A sifatnya wajib dan harus berisi berbagai poin penting, bukan hanya sekadar garis besarnya saja. "Soal Form A ini, saya lihat masih banyak yang tidak detail. Form A itu menjadi acuan bagi kami untuk mengambil keputusan. Kalau seperti ini, nantinya ketika kami membutuhkan data, Anda harus mengulangnya. Iya kalau kasus itu masih bisa ditemukan nantinya, kalau tidak? Kami lemah soal data," ujarnya. Panwaslu Baturraden berharap kedepannya PKD bisa lebih teliti dalam membuat uraian dalam Form A, dan arus mencakup 5 W + 1 H. PKD dapat menceritakan semua kejadian yang ditemui layaknya sedang bercerita. Lebih lanjut, Khanafi, Korvif PPPS Panwaslu Baturraden membahas tentang APK (Alat Peraga Kampanye) yang semestianya sudah diakomodir. Sebab, APK yang ada tidak boleh mengandung salah satu yang termasuk dalam citra diri. "APK itu sudah banyak beredar di beberapa titik. Lebih detail lagi kalau membuat laporan Form A, jangan hanya sekadar menemukan APK disini, tidak melanggar, dan sebagainya. Tetapi tekankan APK milik siapa, mengandung unsur citra diri berupa apa. Bagaimana kami mau menindaklanjuti kalau tidak lengkap begini," ujarnya. (Tias/Humas Panwaslu Baturraden)
Tag
Berita