Lompat ke isi utama

Berita

Masyarakat Diminta Jaga Kondusifitas Jelang Pemilu 2024

Bawaslu Banyumas

PATIKRAJA, BAWASLU BANYUMAS-Panwaslu Patikraja hadiri Sosialisasi Perda/Non Perda Kondusifitas di Tahun Politik di Aula Balaidesa Patikraja , Selasa 31 Oktober 2023. Kegiatan tersebut juga dihadiri  oleh PKD se-Kecamatan Patikraja, Staff Teknis, PPK dan PPS se-Kecamatan Patikraja, Ketua Komisi C DPRD Jateng Fraksi PDIP Bambang Haryanto, Ketua Bawaslu Banyumas Imam Arif Setiadi, Divisi UMKM  Bank Jateng Purwokerto Edi Santosa, Sekretaris KPU Banyumas Suhban Purno Aji , dan Caleg PDIP Sandung Wijoko, Junaedi Darmawan, Bambang Widodo. Tahapan Kampanye Pemilu diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2003 dan akan dilaksanakan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Ketua Bawaslu kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi menyampaikan bahwa peserta pemilu bisa melaksanakan kegiatan sebelum kampanye seperti yang diatur dalam PKPU nomor 15 tahun 2023. Kegiatan dimaksud terkait sosialisasi berikut dengan teknisnya. Yang menjadi syarat utama adalah tidak adanya unsur ajakan atau kampanye dengan cara tidak mengungkapkan identitas, nomor urut, karakteristik partai politik pemilu dengan metode pemasangan alat peraga kampanye pemilu. "Masyarakat diminta untuk menjaga kondusifitas dan perdamaian jelang Pemilu 2024", kata Imam Arif Setiadi. Imam juga menambahkan apabila peserta pemilu menghadiri acara di tempat ibadah, pendidikan serta fasilitas pemerintah dengan membawa atribut kampanye maka bisa digolongkan sebagai pelanggaran. (Heriana Eka Dewi/Humas Panwaslu Patikraja)

Tag
Berita