Lompat ke isi utama

Berita

Lokasi Larangan Kampanye dan Pemasangan APK Tunggu Revisi PKPU

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS-Anggota Bawaslu Banyumas Yon Daryono, S.Sos., M.Sos., hadiri rapat pembahasan lokasi atau tempat larangan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye Pemilu tahun 2024. Acara tersebut di gelar di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Banyumas, Selasa, 10 Oktober 2023. Rapat ini mengundang Staff Ahli Bidang pemerintahan dan Kesra, Inspektorat, Satpol PP, Bakesbangpol, Dishub, DLH, BKAD, Dinas PU, DPMPTSP, Bagian Hukum Setda Banyumas, KPU dan Bawaslu Banyumas. Dinas Perhubungan Banyumas menyampaikan pelarangan pemasangan alat peraga di rambu-rambu lalu lintas, karena masih banyak yang memasang di persimpangan jalan. Kemudian dari DPMPTSP juga menjelaskan untuk pemasangan alat peraga kampanye dikenakan pajak reklame sesuai peraturan daerah yang mengatur hal tersebut. Selain itu, regulasi kepemiluan mengacu kepada 3 hal yaitu  UU, PKPU, dan Perbawaslu.  Dalam konteks  kampanye, KPU telah mengeluarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tetapi, terdapat perubahan terkait tempat pendidikan, tempat ibadah. Sedangkan di Bawaslu sendiri masih berupa Rancangan Perbawaslu, tetapi belum disahkan. Kemudian, karena belum adanya aturan yang mengatur mengenai lokasi/tempat larangan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye pemilu dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 sehingga kegiatan rapat ini di tunda sampai adanya revisi PKPU Nomor 15 tahun 2023 itu Peserta rapat sepakat untuk menunda pembahasan ini agar nantinya tidak terjadi kesalahan dan hal–hal yang bertentangan dengan revisi PKPU tersebut. Dengan demikian, belum adanya keputusan dalam pembahasan rapat pada siang hari ini. Meskipun begitu, tidak ada yang sia–sia selalu ada hal yang bermanfaat yang bisa diambil.(Humas/Bawaslu Banyumas).
Tag
Berita