Lompat ke isi utama

Berita

Laporan Pantarlih 100%, Panwaslu Baturraden Masih Temukan Warga Belum Tercoklit

Kecamatan Baturraden

Panwaslu Kecamatan Baturraden melakukan penelusuran ke Ketua RW 05, Desa Pandak.

BATURRADEN, BAWASLU BANYUMAS - Tahapan Pemilihan Serentak 2024 yang sedang dilaksanakan KPU beserta jajarannya dari tingkat PPK, PPS, dan Pantarlih yang tengah sibuk melaksanakan proses Pemutahiran data pemilih (Mutarlih). Pantarlih sebagai ujung tombak pelaksana Coklit menjadi fokus pengawasan jajaran Bawaslu secara berjenjang dari ditingkatan PKD, Panwaslu Kecamatan, dan Bawaslu Kabupaten. Karena tahapan Mutarlih menjadi sangat penting dalam proses pemilihan sebab tahapan ini terkat dengan jumlah penduduk yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, yang nantinya sebagai objek sasaran untuk mendulang suara bagi para calon kontestan piklada pada 27 November 2024 yang akan datang.

Pada tahapan Mutarlih ini jajaran Panwaslu Kecamatan Baturraden menginstruksikan kepada seluruh PKD diwilyah Kecamatan Baturraden untuk konsisten dan cermat dalam mengawal dan mengawasi kegiatan Pencocokan dan Penelitian (coklit) yang dilaksanakan Pantarlih. Pengawasan dilaksanakan sejak proses pembentukan Pantarlih, pelantikan dan pelaksanaan coklit. Sebelumnya Panwaslu Kecamatan Baturraden telah melayangkang surat imbauan kepada PPK, PPS terkait proses pembentukan Petugas Pantarlih dan proses pemutahiran data pemilih, tujuannya adalah jajaran PPK dan PPS melaksanakan rangkaian kegiatan tersebut harus dan wajib mempedomani undang-undang dan regulasi yang ada dan berkekuatan hukum tetap.

Dari tahapan mutarlih ini PKD melaksanakan kegiatan Pengawasan Melekat dan Uji Petik, Pengawasan Melekat adalah kegiatan dimana PKD mengawasi secara langsung proses pelantikan pantarlih sampai proses coklit, Uji Petik adalah kegiatan pengawasan PKD dengan mendatangi warga yang sudah dicoklit apakah benar-benar sudah diciklit sesuai prosudur pelaksanaan coklit. Baturraden, Bawaslu - Tahapan Pemilihan Serentak 2024 yang sedang dilaksanakan KPU beserta jajarannya dari tingkat PPK, PPS, dan Pantarlih yang tengah sibuk melaksanakan proses Pemutahiran data pemilih (Mutarlih). Pantarlih sebagai ujung tombak pelaksana Coklit menjadi fokus pengawasan jajaran Bawaslu secara berjenjang dari ditingkatan PKD, Panwaslu Kecamatan, dan Bawaslu Kabupaten. Karena tahapan Mutarlih menjadi sangat penting dalam proses pemilihan sebab tahapan ini terkat dengan jumlah penduduk yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, yang nantinya sebagai objek sasaran untuk mendulang suara bagi para calon kontestan piklada pada 27 November 2024 yang akan datang.

Pada tahapan Mutarlih ini jajaran Panwaslu Kecamatan Baturraden menginstruksikan kepada seluruh PKD diwilyah Kecamatan Baturraden untuk konsisten dan cermat dalam mengawal dan mengawasi kegiatan Pencocokan dan Penelitian (coklit) yang dilaksanakan Pantarlih. Pengawasan dilaksanakan sejak proses pembentukan Pantarlih, pelantikan dan pelaksanaan coklit. Sebelumnya Panwaslu Kecamatan Baturraden telah melayangkang surat imbauan kepada PPK, PPS terkait proses pembentukan Petugas Pantarlih dan proses pemutahiran data pemilih, tujuannya adalah jajaran PPK dan PPS melaksanakan rangkaian kegiatan tersebut harus dan wajib mempedomani undang-undang dan regulasi yang ada dan berkekuatan hukum tetap.

Dari tahapan mutarlih ini PKD melaksanakan kegiatan Pengawasan Melekat dan Uji Petik, Pengawasan Melekat adalah kegiatan dimana PKD mengawasi secara langsung proses pelantikan pantarlih sampai proses coklit, Uji Petik adalah kegiatan pengawasan PKD dengan mendatangi warga yang sudah dicoklit apakah benar-benar sudah diciklit sesuai prosudur pelaksanaan coklit. Dari hasil pengawasan melekat dan uji petik yang dilaksanakan PKD di wilayah Kecamatan Baturraden ditemukan beberapa permasalahan terkait data kependudukan, daftar penduduk yang ada di DP4 tidak sesuai.

Sampai minggu ke tiga pelaksanaan coklit, pada hari minggu, 14 Juli 2024 PKD Pandak menghadiri evaluasi kinerja Pantarlih keseluruhan Pantarlih melaporkan hasil evaluasi coklit sudah mencapai 100%. Berdasarkan hal tersebut Panwascam Baturraden Purwo Iyus Saputra (kordiv HPPH), Edi Purwanto Nugroho (kordiv PPPS), Solihun (PKD Pandak) melaksanakan uji petik di wilayah Perumahan Rafles Desa Pandak, karena diwilayah perumahan kemungkinan besar ada warga yang berdomisili di wilayah tersebut belum tercoklit. 

Dari penelusuran Panwascam dan PKD dalam uji petik, penelusuran dilakukan dengan mendatangi kediaman bapak Agung sebagai ketua RW 5 di Prumahan. Menurut penuturan Agung, Petugas Pantarlih Pandak TPS 1 yang bernama Anggi Setiawan sebelmumnya memeng telah berkoordinasi terkait pelksanaan pencokitan di Perumahan Rafles. Ketua RW menindaklanjuti hasil koordinasi tersebut dengan cara membuat pengumuman di grup WhatsApp RW 5 Perumahan Rafles bahwa akan diadakan pencoklitan oleh Petugas Pantarlih. 

Namun, saat melaksanakan tugasnya, Petugas Pantarlih mendapatkan kendala karena sulitnya menemui penghuni rumah, karena kesibukan dari warga. Setelah itu, Petugas Pantarih kembali menghubungi Ketua RW 5 guna meminta bantuan. Menindaklanjuti keluhan Petugas Pantarlih, Ketua RW kembali mengumumkan kepada warga melalui grup WhatsApp untuk mengumpulkan dokumen kependudukan Kartu Keluarga dan atau KTP-el itu atas inisiativ dari ketua RW 5, dan menurut keterangan dari ketua RW 5 dokumen tersebut dihimpun dan diteruskan kepada Petugas Pantarlih.

Ketua RW mengaku telah meneruskan sejumlah doumen kependudukan 10 warga yang menyetorkan foto Kartu Keluarga kepada Petugas Pantarlih. Namun, hingga uji petik sudah berjalan tiga minggu, belum ada konfirmasi mengenai hasil Coklit dari Pantarlih. Agung juga menyamapikan kepada Panwascam dan PKD terdapat 24 Kartu Keluarga yang tercatat sebagi warga Desa Pandak yang menghuni di Perumahan Rafles Desa Pandak.

Berdasarkan uji petik, didapati beberapa rumah yang sudah dicoklit dan ditempel sticker, sebagaimana data berikut yang didapat atas nama Eko Wahyu Djahyono, Rumah nomor 153, Soeyono S, Rumah Nomor 195, ditemukan juga rumah yang belum dicoklit dan belum ditempel sticker antara lain, Rizki Askahita, Rumah Nomor 182, Budiyanto, Rumah Nomor 190, Dwi Wahyuni, Rumah Nomor 172, Sony N, Rumah Nomor 171. Menurut keterangan Rizki Askahita, Rumah Nomor 182 memang belum didatangi petugas Pantarlih, Rizki juga membenarkan bahwa ada informasi yang dibagikan pada grup whastapp yang dibagikan oleh ketua RW 5.

Dari fakta-fakta temuan di lapangan terkait laporan Pantarlih yang telah mencapai 100% tapi kenyataan di lapangan terdapat warga yang memang belum di coklit, maka Panwaslu Kecamatan Baturaden melayangkan Saran Perbaikan yang ditujukan kepada PPK Baturraden untuk segara ditindak lanjuti. (iyus/HPPH Panwaslu Kecamatan Baturraden)

Tag
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Pencegahan