Lompat ke isi utama

Berita

Konsentrasi Tertinggi Bawaslu Dimulai Setelah Penentuan DCT

BANYUMAS, BAWASLU BANYUMAS-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banyumas bahas Identifikasi Permasalahan Perbawaslu/Produk Hukum Non-Perbawaslu dengan Kordiv. PPPS Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Banyumas, Sabtu, 21 Oktober 2023. Imam Arif Setiadi, M.Si., Ketua Bawaslu Banyumas menyampaikan sudah memasuki 105 hari menuju pemilu,  penentuan DCT ditanggal 3 November, kemudian saat ini telah memasuki tahapan pendaftaran Capres dan Cawapres tanggal 19-25 Oktober 2023,  untuk penetapan Capres tanggal 13 November. ”Konsentrasi tertinggi kita itu dimulai setelah penentuan DCT”, kata Imam Arif Setelah penentuan DCT tanggal 4 Oktober begitu banyak potensi pelanggaran, konflik, atau kekhawatiran yang lain, karena ditanggal itulah figur-figur yang memasang baliho atau APK lainya sudah menjadi obyek dan subyek hukum pemilu. Setelah tanggal 3 Oktober sudah menjadi ranah Bawaslu untuk mengawasi.” Rapat hari ini kita akan diskusi bersama terkait dengan Perbawaslu dan PKPU dengan mengkaji bersama dan menyamakan persepsi tentang kampanye”, kata Pak Imam Arif. Poin-poinnya adalah sampai tanggal 3 November sudah ada himbauan, pencegahan, dan pendekatan persuasif  kepada para pihak, tetapi ketika DCT sudah dikeluarkan itu sudah menjadi ranah Bawaslu dan tidak bisa menghindar, maka rentang tanggal 4-7 dilarang kampanye dalam bentuk apapun dan menjadi titik krusial bersama. Terkait dengan Perbawaslu dan PKPU kampanye supaya ada kesepakatan bersama dan akan disampaikan. Tetapi hari ini minus terkait dengan zona lokasi dan tempat kampanye karena sampai sekarang belum muncul, jika sudah maka akan disampaikan bersama-sama dan akan di informasikan. Kemudian disampaikan himbauan untuk menjaga kesehatan dan mengurangi begadang kerena sudah  memasuki titik krusial.

[caption id="attachment_3277" align="aligncenter" width="859"] Rapat Identifikasi Permasalahan Perbawaslu/Produk Hukum Non-Perbawaslu dengan Kordiv. PPPS Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Banyumas, Sabtu, 21 Oktober 2023.[/caption] “Terdapat 28 pasal yang harus dipahami betul yang akan menjadi kekuatan pengawasan kita”, kata Agung. Yang harus disepakati bersama adalah pasal 1 ayat 28 bahwa kampanye adalah Hari Kalender. Harus kita pahami betul pasal 1 ayat 18 dan 19. Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan publik dengan menawarkan visi dan misi, melaksanakan kegiatan, program, dan/ atau citra diri Peserta Pemilu. Artinya nanti di pasal berikutnya Peserta Pemilu adalah partai politik. Pasal 20 PKPU No. 15, harus paham siapa yang berhak berkampanye yaitu pengurus parpol, calon, dan juru kampanye yang terdaftar di KPU maksimal pendaftaran di tanggal 25 November 2023. “Kami telah sampaikan ke Polres bahwa yang diberi STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) atau diijinkan kampanye adalah nama-nama pelaksana kampanye yang ditunjuk dan terdaftar di KPU”, kata Imam. "Dalam perurutan penerbitan peraturan perundang-undangan hukum positif kita, biasanya PKPU dulu terbit baru dikeluarkan Perbawaslu. Jika kita memakai acuan dari Pak Agung (Perbawaslu 2018) tidak cocok jika digunakan untuk pemilu 2024 pada saat PKPU 20 hasil revisi PKPU 15 dikeluarkan, artinya setelah PKPU 20 nanti harusnya rujukan yang akan kita terima dari Bawaslu  itu adalah rujukan berdasarkan PKPU 20 bukan berdasarkan di periode pemilu 2019”, ujar Yon Daryono. Dalam PKPU 15 ada beberapa klausa yang diubah, jika dalam konteks yang diinginkan para pemohon boleh berkampanye di tempat pendidikan dan tempat ibadah. Jika berkampanye di tempat ibadah setelah ada revisi PKPU 15 menjadi PKPU 20, PKPU 20 tetap melarang kawasan tempat ibadah untuk tempat kampanye dalam bentuk apapun. Sedangkan di tempat pendidikan PKPU  20 hanya boleh di Perguruan Tinggi, dengan syarat tidak boleh ada atribut, hanya boleh dilakukan dihari Sabtu dan Minggu, dan hanya berupa pertemuan terbatas atau tatap muka. “Saya tugaskan minimal mulai mempelajari dari Perbawaslu 3-9 2022, minimal harus pernah baca PKPU, kemudian karena kita ada di Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa  maka form yang ada di Perbawaslu 7 harus dikuasai, bagi saya lebih baik mempersiapakan diri mulailah dari sekarang sebelum besok menemui masalah”, tegas Yon Daryono. Hal yang perlu dipahami di dalam masa kampanye yaitu tanggal 28- 10 Februari yang bisa menjadi subyek hukum dan obyek pengawasan ketika ada yang melakukan tindakan pelanggaran pemilu terutama Money Politics adalah peserta pemilu, orang yang didaftarkan sebagai tim kampanye atau pelaksana kampanye tetap, maka orang yang tidak ada ikatan apapun tapi menjanjikan untuk memberikan sesuatu tanpa ada logo, gambar, dan sebagainya tapi dia mengucapkan itu susah secara pidana, tetapi bisa dilakukan penindakan.(Humas/Bawaslu Banyumas)
Tag
Berita