Lompat ke isi utama

Berita

Kasus Camat Kedungbanteng Tidak Memenuhi Unsur Pidana Pemilu

Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi

Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi saat memimpin Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di Alun-alun Purwokerto, Selasa (28/11/2023). (foto: humas)

BANYUMAS, BAWASLU BANYUMAS- Bawaslu Kabupaten Banyumas menyimpulkan kasus Camat Kedungbanteng tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu. Hal tersebut disampaikan saat Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu pada Tahapan Kampanye di Kantor Bawaslu Kabupaten Banyumas, Senin (22/1).

Bawaslu Kabupaten Banyumas telah melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran pemilu oleh Camat Kedungbanteng, Purwanto yang menghadiri kegiatan peserta pemilu, Caleg DPRD Banyumas dari Partai Gerindra di Gedung Tani Desa Kalisalak, Kedungbanteng, Rabu (3/1).

Awalnya Bawaslu Kabupaten Banyumas memandang adanya potensi persoalan hukum dalam kegiatan tersebut karena ada pembagian bahan kampanye berupa kalender dan menggunakan fasilitas pemerintah Desa yaitu Gedung Tani Desa Kalisalak, tanpa izin sewa. Namun, setelah melakukan penelusuran dan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait, Bawaslu Kabupaten Banyumas menyatakan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dalam peristiwa tersebut.

Bawaslu Kabupaten Banyumas berpendapat bahwa kegiatan tersebut bukan kampanye, karena tidak ada ajakan-ajakan untuk memilih Caleg DPRD Banyumas. Selain itu, pembagian bahan kampanye berupa kalender dilakukan oleh Caleg DPRD Banyumas dan terpisah dengan kegiatan yang dihadiri Camat Kedungbanteng.

Meskipun demikian, Bawaslu Kabupaten Banyumas tetap melihat adanya dugaan pelanggaran terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Banyumas akan meneruskan temuan ini kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk langkah lebih lanjut.

Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Banyumas telah meminta klarifikasi Purwanto di Kantor Bawaslu Kabupaten Banyumas, Jumat (12/1). Purwanto diminta klarifikasinya karena sempat memberikan pidato sambutan yang mengisyaratkan untuk memberikan dukungan pada Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2. (Humas/Bawaslu Banyumas)

Tag
bawaslu
Penanganan