Lompat ke isi utama

Berita

Disurati Bawaslu Banyumas, PPS Mantan Saksi Parpol Mundur

PPS

Pelantikan PPS se-Kabupaten Banyumas, Minggu (26/5)

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas seperti yang diberitakan sebelumnya mengirimkan surat Rekomendasi kepada KPU terkait temuan jajaran Panwaslu Kecamatan Kedungbanteng terkait PPS mantan Saksi Partai Politik yang diloloskan menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS). PPS tersebut akhirnya mengundurkan diri pada tanggal 24 Juni 2024 lalu. Sedangkan Ketua PPK mendapat Surat Peringatan karena melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Kasus ini awalnya berasal dari laporan masyarakat, yang kemudian dijadikan informasi awal dalam melakukan penelusuran, di register serta klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Kemudian hasilnya dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Banyumas. 

"Kami bertindak sesuai ketentuan yang  tertuang dalam Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu. Menindaklanjuti laporan dengan memastikan keterpenuhan syarat formil dan materiil. Dalam kajian awal berkas laporannya memenuhi syarat formil materiil, kemudian di register dan ditindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran. Proses klarifikasi para pihak dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Kedungbanteng yang hasilnya baru diambil alih oleh Bawaslu Kabupaten," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas, Selasa (2/7).

Imam menambahkan, Bawaslu Kabupaten Banyumas mendapat surat jawaban dari KPU Kabupaten Banyumas yang isinya seperti disampaikan di atas pada hari Senin (1/7) kemarin. Bawaslu berharap penyelenggara Pemilu baik PPK, PPS dan KPPS termasuk jajaran pengawas Ad hoc merupakan orang-orang yang netral dan tidak mempunyai riwayat menjadi Pengurus atau Tim Pemenangan Partai Politik sesuai dengan PKPU 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Ad hoc. (Humas Bawaslu Banyumas)

Tag
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Pilkada2024
Pengawasan