Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu-KPU-Dindukcapil Banyumas Duduk Bersama Bahas Pemutakhiran Data

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banyumas Rakor bersama KPU dan Dindukcapil Banyumas bahas pemutakhiran data di kantor Bawaslu Kabupaten Banyumas, Selasa  24 Oktober 2023. Rani Zuhriyah, S.Pd.I., Koordinator Divisi Pencegahan Permas Humas Bawaslu Banyumas menyampaikan rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam hal penyususunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) berdasarkan kasus-kasus yang terjadi di lapangan. Contohnya pemilih yang memiliki lebih dari 2 tempat tinggal, penggunaan KK dalam menggunakan hak suara sebagai pengganti identitas utama (KTP), penggunaan surat keterangan pengganti KTP saat Hari H pemungutan suara bagi masyarakat yang KTPnya hilang maupun belum jadi sekaligus solusi untuk santri pondok pesantren maupun warga yang tidak memiliki identitas dan tidak tercantum dalam DPT dan sebaliknya. Dindukcapil Banyumas menjelaskan sudah menerima instruksi dari pusat untuk ikut menyukseskan pemilu 2024. Bagi mereka yang sudah berusia 17 tahun namun pada hari pelaksanaan pemilu belum memiliki KTP maupun KTP belum jadi, tetap bisa memilih dengan membawa surat keterangan yang didapat dari pihak yang berwenang. "Ada 103 sekolah yang sudah dikunjungi dalam hal sosialisasi terkait dengan perekaman data kependudukan dan jumlah yang direkam sudah banyak. Untuk ODGJ Lansia dan sakit menahun dari petugas Dindukcapil sudah melakukan kunjungan ke Desa-Desa yang ada disetiap Kecamatan untuk memberikan data supaya memfasilitasi perekaman ditempat", ujar Adi Dindukcapil Banyumas. Khasis Munandar, Anggota KPU Banyumas juga menyampaikan KPU hanya melayani dan memfasilitasi pemilih yang akan menggunakan hak suaranya. Untuk yang tidak memiliki KTP akan diarahkan pada pihak yang berwenang dalam hal mengurus data kependudukan, seperti Dindukcapil. "Ketika kita sudah sosialisasi terkait pindah memilih akan tetapi dari masyarakat yang bersangkutan tidak mengurus surat-surat, kita tidak memaksa dan itu bukan menjadi kewenangan KPU", ujar Khasis. Informasi ke PKD untuk bisa mendeteksi DPTb yang tidak berdomisili ataupun yang tinggal di pondok pesantren serta kroscek supaya tidak ada kesalahan di KPPS. Apabila belum terdaftar maka belum bisa dimasukkan ke DPTb, untuk DPTb yang bermasalah domisili seperti kasus santri yang berasal dari luar Banyumas tetapi belum berdomisili di pondok pesantren tetap mendapatkan hak pilih. Untuk kasus di Ambarawa dan Kebasen yang terdaftar menjadi pemilih di dua tempat harus memiliki surat pindah agar dapat menggunakan hak suaranya. Ketika yang bersangkutan tidak mengurus surat pindah maka KPU tidak memaksa dan bukan menjadi kewenangan KPU. Harapannya dengan adanya rapat ini dapat memberikan solusi permasalahan-permasalahan yang terjadi di lapangan terkait pemutakhiran data menjelang pemilihan umum 2024.(Humas/Bawaslu Banyumas)
Tag
Berita