Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jateng Evaluasi Strategi Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih

Bawaslu Banyumas

Anggota Bawaslu Banyumas, Rani Zuhriyah, S.Pd.I. ikuti Rapat Evaluasi Pengawasan Tahapan Pemutahiran di Hotel Arrus Semarang 15-16 November 2023.

SEMARANG, BAWASLU JATENG-Evaluasi dan rumuskan kembali strategi pengawasan penyusunan daftar pemilih. Hal itu disampaikan pada Rapat Evaluasi Pengawasan Tahapan Pemutahiran di Hotel Arrus Semarang 15-16 November 2023.

Pesertandalam giat evaluasi tersebut adalah Kordiv. Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten/Kota dari 35 Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah.

“Evaluasi ini penting agar data kita valid, Ketika ada PHPU kita bisa menyandingkan data”, kata Muhammad Amin Ketua Bawaslu Jateng dalam sambutannya.

Rangkaian pembukaan juga diselipkan Penandatangan Nota Kesepahaman antara TVRI Jawa Tengah dengan Bawaslu Jawa Tengah. Penandatangan ini merupakan tanda Kerjasama, diharapkan TVRI dapat menayangkan konten-konten pengawasan.
Penandatangan dari pihak TVRI diwakili oleh Plh. Kepala Stasiun TVRI Ibu Tentrem Larasati.

Kordiv. Pencegahan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Nur Kholiq memaparkan kegiatan yang sudah dilaksanakan oleh jajaran pengawas Bawaslu dibawah yaitu
Patroli kawal hak pilih dengan melibatkan kelompok marginal, sosialisasi pengawasan partisipatif bersama pemantau pemilu dan parpol, melaksanakan rapat koordinasi dengan steakholder, melaksanakan publikasi hasil pengawasan di media sosial dan media masa, melaksanakan penyisiran TPS untuk potensi DPK, memberikan imbauan dan saran perbaikan kepada jajaran KPU terkait ketaatan prosedur pelayanan dan hasil temuan potensi DPK dan DPTB secara berkala.

Adapun Henry Wahyono salah satu Narasumber dalam kegiatan tersebut memaparkan beberapa PR (Pekerjaan Rumah) Bawaslu yang harus dikerjakan.

“Bagaimana memastikan bahwa pemilih yang meninggal yang hanya ditandai masuk ke kode 91, TNI 95 dan POLRI 96, apakah benar-benar dicoret dari DPT. Dan apakah Bawaslu mampu mengajukan Akses Sidalih untuk dibuka pengawasan. Apakah mekanisame pengajuan pindah memilih mudah atau rumit bagi pemilih”, ujar Henry

Henry menilai prosedurnya cukup rumit bagi orang awam karena harus menyerahkan nomor WA atau email, dan dikasih token yg sifatnya custom.

Menurut Henry ada beberapa kategori yang tidak tercover dalam mekanisme DPTb, misalnya perjalanan yang tidak direncanakan dalam kurun waktu H-6 sampai hari H. Karena DPTb batasannya hanya sampai H-7 Yang sakit lebih dari H-7, dan kepentingan lainnya.

“Permasalahan- permasalahan itu yang seharusnya perhatian khusus Bawaslu sehingga tiga target penyusunan daftar pemilih yang akurat kompreherensif dan mutakhir bisa tercapai”, ujarnya.(Humas Bawaslu Banyumas)