Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Hentikan Kasus Perusakan Baliho Caleg di Purwokerto

Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi

Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi saat memimpin Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 di Alun-alun Purwokerto, Selasa (28/11/2023). (foto: humas)

BANYUMAS - BAWASLU BANYUMAS- Bawaslu Kabupaten Banyumas akhirnya memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan pelanggaran perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terjadi di Jalan Nyi Meleng, Kelurahan Mersi, Purwokerto Timur. Keputusan tersebut sesuai dengan hasil kajian dugaan pelanggaran pada tanggal 22 Desember 2023. Karena berdasarkan hasil kajian, Bawaslu Kabupaten Banyumas menyatakan laporan tersebut tidak cukup bukti sebagai tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud pasal 521 jo 280 ayat 1 huruf g UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.


“Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh, meskipun ada perusakan APK milik pelapor, namun demikian dari hasil klarifikasi baik kepada pelapor, saksi dan terlapor oleh Bawaslu Kabupaten Banyumas tidak ada yang mengetahui, melihat dan menyaksikan secara langsung perusakan dan menghilangkan APK pelapor,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi.


Menurut Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banyumas, Yon Daryono, terlapor melanggar pasal 280 ayat 1 huruf g UU 7 Tahun 2017 yang berbunyi Pelaksana, peserta dan tim Kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu, namun alat bukti belum berupa video tentang siapa yang merusak sehingga belum memenuhi syarat materiil sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat 3 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022.


Pelapor atas nama Agam Soedijono melaporkan Rellya Venny Octalia dan tim kepada Bawaslu Kabupaten Banyumas pada tanggal 14 Desember 2023 lalu. Agam melaporkan bahwa balihonya yang berada di Jalan Nyi Meleng, Kelurahan Mersi itu hilang dan diganti dengan baliho Caleg lain.


“Kronologi berdasarkan laporan pelapor, pada tanggal 11 Desember 2023, pukul 03.04 WIB, Tursito sebagai saksi sedang mengontrol baliho Caleg atas nama Agam Soedijono, Caleg Banyumas Dapil I di Kelurahan Mersi, Jalan Nyi Meleng, namun yang terjadi baliho tersebut sudah berganti dengan gambar Caleg lain. Bekas baliho Caleg Agam Soedijono hanya tinggal kerangka yang posisinya terletak di seberang jalan,” ujar Imam.


Bawaslu Kabupaten Banyumas sudah memproses laporan tersebut. Sudah diregister kemudian dibahas dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kabupaten Banyumas. Dan hasilnya laporan tersebut dihentikan karena tidak cukup bukti.


“Laporan ini sudah kami register dan sudah kami bahas dengan GAKKUMDU serta sudah kami klarifikasi bersama Jaksa dan POLRI anggota GAKKUMDU, pihak pelapor, terlapor dan saksi. Kami juga sudah mengirim surat pemberitahuan status laporan kepada Agam Soedijono selaku pelapor dan Rellya Venny Octalia selaku terlapor,” pungkas Imam. (Humas/Bawaslu Banyumas)

Tag
bawaslu banyumas
Putusan
Penanganan