Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Banyumas Ingatkan KPU, Pj Kepala Daerah Ikut Pilkada Harus Mengundurkan Diri

Rani Zuhriyah

Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Rani Zuhriyah saat menyampaikan alat kerja pengawasan mutarlih via zoom, Jumat (28/6).

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS - Meski sampai saat ini belum ada kabar Pj Kepala Daerah di Banyumas akan maju Pilkada atau tidak, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas tetap mengirimkan surat imbauan kepada KPU Kabupaten Banyumas berkaitan dengan jadwal pendaftaran pasangan calon yang dimulai tanggal 27 - 29 Agustus 2024 nanti. Sesuai dengan surat Kemendagri, penyampaian surat pengunduran diri Pj Kepala Daerah yang ingin maju Kontestasi Pilkada sudah harus masuk sebelum tanggal 17 Juli 2024, yakni 40 hari sebelum tanggal pendaftaran calon.

"Terlepas di Kabupaten Banyumas ada calon dari Penjabat atau tidak, fungsi pencegahan tetap berjalan, sudah kami sampaikan surat imbauan untuk KPU," kata Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Rani Zuhriyah di Purwokerto, Selasa (16/7).

Menurut Rani, surat imbauan tersebut sudah dilayangkan sejak 5 Juli 2024 lalu sebagai langkah pencegahan agar KPU lebih meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat khususnya Pj Kepala Daerah yang mau mengikuti Kontestasi Pilkada Serentak 2024 di Banyumas.

"Sesuai aturan Undang-Undang Pemilihan Nomor 10 Tahun 2016 serta surat dari Kementerian Dalam Negeri tentang pengunduran diri Penjabat memang berbunyi demikian, bahwa calon pasangan Bupati, Walikota dan Gubernur harus memenuhi syarat salah satunya yaitu adalah tidak berstatus sebagai Penjabat Bupati Walikota serta Gubernur. Jika mereka mau ya harus mundur dulu, pengunduran dirinya paling lambat disampaikan ke Kemendagri besok,” jelas Rani. (Humas Bawaslu Banyumas)

Tag
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Pencegahan