Bawaslu Banyumas Dalami Aturan Baru Pengadaan Barang dan Jasa
|
PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Bawaslu Kabupaten Banyumas memperkuat pemahaman jajaran pengelola pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan mengikuti Sosialisasi Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2026 secara daring, Rabu (4/11). Kegiatan yang diselenggarakan Bawaslu RI ini menjadi upaya menyamakan pemahaman dan meningkatkan kapasitas pelaku pengadaan, khususnya dalam persiapan serta pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia.
Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 mengatur pedoman persiapan dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia. Regulasi ini disusun sebagai penyesuaian terhadap Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 sekaligus hasil evaluasi atas ketentuan sebelumnya, yakni Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 beserta perubahannya.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta memperoleh materi mengenai perubahan kebijakan pengadaan, persyaratan kualifikasi penyedia, segmentasi usaha jasa konstruksi, penilaian kinerja penyedia, hingga ketentuan kontrak dan pemutusan kontrak. Materi juga mencakup pengaturan pemilik manfaat, pemberian afirmasi bagi pelaku usaha tertentu, serta ketentuan peralihan dalam penerapan regulasi baru.
Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Banyumas diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesiapan jajaran dalam melaksanakan proses pengadaan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Dengan memahami ketentuan terbaru, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Bawaslu diharapkan berjalan sesuai regulasi serta mendukung efektivitas pelaksanaan tugas kelembagaan. (hir/aks)