Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Banyumas Beri Catatan di Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP Tingkat Kabupaten

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS-Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas, Miftahudin SHI menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) yang digelar KPU Banyumas di D Garden Resto, Jumat, 12 Mei 2023. Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Banyumas memberikan catatan kepada KPU Banyumas dari hasil pengawasan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). "Bawaslu Mengawal Hak Pilih di Seluruh Negeri, maka Bawaslu Banyumas berusaha untuk maksimal mengawal setiap warga negara yang mempunyai hak pilih di Pemilu 2024 agar mereka mendapatkan haknya sebagai pemilih," ujar Miftahudin. Berikut ini sejumlah catatan pengawasan yang dirangkum oleh Bawaslu Banyumas selama tahapan penyusunan DPSHP hingga Rekapitulasi DPSHP.  Jajaran Bawaslu Banyumas, Panwaslu Kecamatan, dan PKD telah melakukan fungsi pengawasan daftar pemilih. Hal tersebut sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2027 tentang Pemilu, Perbawaslu No. 4 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum, Perbawaslu No. 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelanggaraan Pemilu, Surat Edaran Ketua Bawaslu RI No. 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan Dugaan Pelanggaran dan Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Meskipun hanya berbekal data pemilih DPS sebagai basis pengawasan, namun Bawaslu tetap melakukan pengawasan melalui Patroli Kawal Hak Pilih dan penyisiran data. Patroli Kawal Hak Pilih dilaksanakan dengan ketentuan dua kali dalam seminggu di masing-masing wilayah pengawasan Panwaslu Kecamatan dan PKD hingga Februari 2024. Mayoritas Panwaslu Kecamatan dan PPK sudah melakukan koordinasi dan sinkronisasi data sebelum digelarnya Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP. Sehingga data yang disampaikan saat Rapat Pleno kebanyakan sudah sesuai dengan data yang ditemukan Panwaslu Kecamatan dan PKD di lapangan. Permasalahan yang ditemukan saat Patroli Kawal Hak Pilih sudah ditindaklanjuti oleh jajaran PPK dan PPS. Jajaran Panwaslu Kecamatan Cilongok dan PKD, sempat menemukan adanya selisih antara DPS dan DPSHP sebanyak 40 orang yang sudah meninggal dan semestinya masuk dalam TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Namun, di aplikasi Sidalih data meninggal tersebut masih muncul. Jajaran Panwaslu Kecamatan Gumelar juga menemukan adanya 5 orang yang belum melakukan rekam KTP-el. Versi PPK Gumelar sudah ditindaklanjuti. Mohon KPU Kabupaten Banyumas memastikan 5 orang tersebut benar sudah melakukan rekam KTP-el. Jajaran Panwaslu Kecamatan Kaibagor sempat menemukan adanya penghuni Panti Werida yang belum masuk ke dalam DPSHP. Penghuni Panti Werida kurang lebih terdapat 50 orang. Jajaran KPU Banyumas dan PPK diharapkan memastikan penghuni panti yang sudah mendapatkan hak pilihnya terdaftar secara keseluruhan dalam DPSHP. Bawaslu Banyumas juga menemukan PPS Kaliwedi, Kecamatan Kebasen tidak melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi DPSHP pada tanggal yang sudah ditentukan KPU yaitu 7 Mei-8 Mei 2023. Hal tersebut diakui PPS Kaliwedi karena adanya kendala terkait ketidakharmonisan hubungan antara PPS dengan Kesekretariatan Desa Kaliwedi. PPS Kaliwedi baru melaksanakan Rapat Pleno tersebut pada 10 Mei 2023 setelah diambil alih oleh PPK Kebasen. Sehingga dalam satu waktu, terdapat dua Rapat Pleno di dua tingkatan yaitu tingkat Kecamatan Kebasen dan Desa Kaliwedi. Terdapat pemilih di Rumah Sakit Amelia di Kecamatan Banyumas yang pada pemilu sebelumnya, pemilih tidak memilih secara keseluruhan karena keterbatasan akses ke TP terdekat. Hal ini menjadi catatan untuk jajaran KPU Banyumas dan PPK Banyumas untuk menindaklanjuti agar pemilih tidak kehilangan hak pilihnya karena kesulitan aksesibilitas. Bawaslu Banyumas juga sempat mendapatkan salinan BA Pleno DPSHP di tingkat kecamatan yang tidak distempel oleh PPK seperti di Rawalo, Jatilawang, Ajibarang "Pemilu adalah rangkaian besar yang tidak bisa dipisahkan. Apabila satu bagian tidak berfungsi dengan baik, maka semua akan menjadi bermasalah. Bawaslu Banyumas ingin agar ruang pemutakhiran data pemilih menuju DPT yang valid dan berkualitas di Pemilu 2024 bersama jajaran KPU Banyumas. Meskipun sebagaimana data hasil pengawasan, masih menunjukan beberapa catatan sebagaimana di atas. Terutama terkait ketertiban administrasi, tindak lanjut saran perbaikan masukan, dan kepatuhan jadwal," kata Miftahudin. Dari Rapat Pleno Tebuka DPSHP di tingkat Kabupaten Banyumas tercatat hasil pemutakhiran pemilih sebagai berikut.  Jumlah desa dan kelurahan sebanyak 331.  Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 5.587 titik dengan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 693.590 orang. Kemudian pemilih perempuan sebanyak 691.773 orang. Sehingga jumlah total pemilih di Kabupaten Banyumas sebanyak 1.385.363 orang. Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP yang digelar KPU Banyumas berjalan lancar, dan dihadiri perwakilan partai politik di tingkat kabupaten. Tampak juga perwakilan Pemkab Banyumas, serta stakeholder lain yang terkait dengan tahapan pemutakhiran data pemilih. Termasuk Bawaslu Kabupaten Banyumas, Panwaslu di wilayah kecamatan kota, dan Panwaslu yang menyaksikan rapat pleno terbuka melalui daring. (Yon Daryono/Kordiv P2H Bawaslu Kabupaten Banyumas)  
Tag
Berita