Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Banyumas Awasi Hari Pertama Sortir Lipat Surat Suara

Gudang logistik Karangnanas

Pengawasan proses sortir dan lipat surat suara Pemilu di Gudang Logistik Karangnanas, Kec. Sokaraja, Senin (8/1)

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS– Bawaslu Kabupaten Banyumas mengawasi jalannya proses sortir dan lipat surat suara Pemilu 2024 di Gudang Logistik Karangnanas, Kecamatan Sokaraja dan di Gudang Logistik SMK Mulia Bakti Purwokerto, Senin (8/1). Proses sortir dan lipat surat suara dilakukan dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. 

Hasil pengawasan di lokasi, jumlah tenaga sortir dan lipat surat suara sebanyak 50 orang dengan 1 kelompok terdiri dari 5 orang. Satu orang bertugas sebagai penyortir surat suara atau mengecek apabila terdapat kerusakan pada surat suara, tiga orang bertugas dalam melipat surat suara, dan satu orang lainnya bertugas untuk menghitung sejumlah 25 surat suara untuk dijadikan dalam 1 ikat. Dalam 1 karton berisi sejumlah 2.000 surat suara dan setiap kelompok tenaga sortir dan lipat surat suara ditargetkan dapat melipat 4 karton atau sejumlah 8.000 surat suara dalam sehari.

Gudang Logistik SMK Mulia Bakti Purwokerto
Pengawasan proses sortir dan lipat surat suara di Gudang Logistik SMK Mulia Bakti Purwokerto, Senin (8/1)

Ada beberapa kategori surat suara rusak, diantaranya hasil cetak warna surat suara tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, dan terdapat banyak noda; surat suara kusut/mengkerut dan sobek; warna penanda surat suara tidak sesuai dengan jenis Pemilu; nama dan logo partai politik tidak lengkap dan/atau tidak jelas; logo KPU tidak jelas; terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom foto atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkan kesan surat suara sudah dicoblos; foto calon dan/atau pasangan calon buram/berbayang; dan warna lambang partai tidak sesuai dengan Keputusan KPU mengenai standar dan spesifikasi teknis nama, nomor urut, dan tanda gambar partai politik peserta pemilihan umum.

Dan juga terdapat beberapa kategori surat suara cacat namun layak dan dapat digunakan, diantaranya terdapat bintik/noda/cipratan tinta di satu atau beberapa bagian di luar area pencoblosan; terdapat bintik/noda/cipratan tinta yang kecil di satu atau beberapa bagian di dalam area pencoblosan tapi tidak mengenai nama calon, nomor calon, wajah atau leher calon, lambang partai dan nama partai; terdapat garis tepi yang terpotong atau hilang sebagian selama foto, nama calon dan nama partai tetap utuh; terdapat perbedaan warna penanda surat suara tetapi masih senada; dan terdapat noda yang tidak mencolok di luar bidang pencoblosan dan tidak mengganggu desain secara keseluruhan.

Penulis: Irma

Tag
bawaslu banyumas
Pengawasan