Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Banyumas Arahkan Panwaslu Bimbing PKD Dalam Pembuatan Form A

Jatilawang

Amin Latif, S.Sos., Anggota Bawaslu Banyumas kunjungi Sekretariat Panwaslu Jatilawang, Rabu (8/11)

JATILAWANG, BAWASLU BANYUMAS-Amin Latif, S.Sos., Anggota Bawaslu Banyumas sampaikan perlunya Panwaslu membimbing PKD dalam pembuatan form A. Hal itu disampaikan saat kunjungi Sekretariat Panwaslu Jatilawang, Rabu, 8 November 2023

Form A yang dimaksud adalah form A yang berisi temuan pelanggaran pemilu. Bimbingan tersebut akan memudahkan PKD membuat uraian kejadian yang runtut. Selain itu, PKD juga akan terbiasa menganalisis pasal-pasal dalam UU, Perbawaslu dan PKPU untuk disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang terjadi.

Berkaitan dengan penertiban APK, Amin Latif menyatakan bahwa Panwaslu wajib mengingatkan kepada parpol/caleg untuk segera menurunkan APK bila ada yang masih terpasang sebelum masa kampanye. Panwaslu mengingatkan dalam bentuk surat imbauan kepada parpol/caleg. “Hindari Panwaslu yang menertibkan, berikan imbauan kepada Parpol untuk segera menurunkan APK yang bermuatan kampanye,” kata Amin Latif.

Bila Parpol atau Caleg tidak menurunkan APK sebelum masa kampanye, Panwaslu bisa mengingatkan Parpol/Caleg melalui komunikasi whatsapp. Bila Parpol/Caleg tidak bertindak setelah 3 kali peringatan, Panwaslu bisa menuangkan dalam form A dan diproses sebagai temuan pelanggaran.

Gatot Erianto, Kordiv PP PS Panwaslu Jatilawang menambahkan bahwa uraian kejadian dalam form A harus menggambarkan semua peristiwa pengawasan dengan runtut.(Septi Nurlaeli/HPPH Kecamatan Jatilawang)