Wacana Penambahan Dapil, Yon: Kami Tidak Larang, tapi Kami Awasi
|
PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Yon Daryono, menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang rencana kajian penataan daerah pemilihan (dapil) di luar tahapan resmi Pemilu, tetapi tetap akan menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu disampaikan Yon saat menanggapi pembahasan penataan dapil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kabupaten Banyumas, Selasa (3/11).
Yon menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima petunjuk dari Bawaslu RI terkait pelaksanaan pengawasan terhadap kajian penataan dapil. Menurut Yon, apabila kajian penataan dapil mulai dilaksanakan, pihaknya akan menjadikannya sebagai perhatian dan prioritas pengawasan.
“Kalau kemudian mau jalan silakan, kami tidak melarang, karena itu amanah dari surat edaran KPU RI. Tetapi kami juga punya ketentuan peraturan yang melandasi kami melakukan pengawasan,” tegas Yon.
Yon menambahkan, hasil kajian nantinya dapat menjadi bahan bagi pihaknya untuk menyusun kesimpulan atau rekomendasi, dengan tetap memperhatikan arahan Bawaslu RI. Yon juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104 yang menurutnya menegaskan kedudukan rekomendasi Bawaslu dalam proses penataan dapil.
RDP tersebut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Banyumas Agus Priyanggodo, Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas Imam Arif Setiadi, Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas Suharso Agung Basuki dan Rani Zuhriyah, serta Kepala Sekretariat Bawaslu Banyumas Nunus Danianto. Turut hadir Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banyumas serta perwakilan Bapperida, BKAD, dan Dindukcapil Kabupaten Banyumas. (aks)