Tindak Lanjuti Saran Bawaslu Banyumas, KPU Daftarkan Tiga Pemilih Baru
|
PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Upaya Bawaslu Kabupaten Banyumas mengawal hak pilih pemilih pemula mulai menunjukkan hasil. Menindaklanjuti saran perbaikan terhadap 411 data pemilih baru, KPU Kabupaten Banyumas mencatat tiga pemilih telah ditambahkan ke dalam daftar pemilih dan memperbarui status perekaman e-KTP milik 13 pemilih. Hasil tindak lanjut tersebut disampaikan melalui surat balasan KPU yang diterima Bawaslu Kabupaten Banyumas di Purwokerto, Selasa (3/11).
Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Rani Zuhriyah, mengapresiasi tindak lanjut yang dilakukan KPU. Menurutnya, koordinasi kedua lembaga menjadi bagian penting dalam memastikan data pemilih semakin akurat dan hak pilih masyarakat terlindungi.
“Saya mengapresiasi tindak lanjut KPU Kabupaten Banyumas terhadap saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu,” kata Rani di Purwokerto, Jumat (6/11).
Berdasarkan hasil pemeriksaan KPU melalui alat bantu pengecekan NIK Dindukcapil dan aplikasi Sidalih, tiga data pemilih baru yang ditambahkan terdiri atas satu pemilih dengan bukti e-KTP dan dua pemilih dengan bukti Kartu Pelajar. Sementara itu, 13 pemilih dengan bukti e-KTP mengalami perubahan status perekaman dari belum menjadi sudah. KPU juga mencatat sejumlah data telah terdaftar sebelumnya, sedangkan sebagian lainnya belum dapat ditambahkan karena bukti dokumen tidak ditemukan atau belum memenuhi syarat usia.
Dalam surat balasannya, KPU menjelaskan bahwa terhadap 252 data dengan bukti e-KTP, sebanyak 237 pemilih telah tercatat dengan status perekaman sudah sebelum saran perbaikan disampaikan. Adapun dari 131 data berbukti Kartu Pelajar, 108 pemilih telah terdaftar, 12 data tidak ditemukan kartu pelajarnya, dan sembilan data belum memenuhi syarat usia. Dari 28 data berbukti KIA, 23 pemilih telah terdaftar, sedangkan lima lainnya belum cukup umur.
“Ke depan, kami berharap proses pencermatan dan tindak lanjut ini terus dilakukan secara berkelanjutan agar data pemilih semakin akurat, mutakhir, dan dapat menjamin terpenuhinya hak pilih masyarakat,” ucap Rani.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Banyumas menyampaikan Saran Perbaikan Ke-1 Triwulan IV Tahun 2026 pada Kamis (29/10). Sebanyak 411 data pemilih Memenuhi Syarat (MS) kategori pemilih baru tersebut terdiri atas 252 data dengan bukti e-KTP, 131 Kartu Pelajar, dan 28 Kartu Identitas Anak (KIA). Data dihimpun melalui kegiatan Posko Aduan Data Pemilih di 18 SMA, SMK, dan MA untuk memastikan pemilih yang telah memenuhi syarat dapat terakomodasi dalam daftar pemilih. (aks)