Lompat ke isi utama

Berita

Tidak Ada Undangan Rapat Sosialisasi Pencalonan Legislatif Pemilu untuk PKD Pandak

BATURRADEN, BAWASLU BANYUMAS-Saat ini, tahapan pemilu 2024 sudah memasuki pendaftaran Calon Anggota Legislatif. Beberapa Partai Politik peserta pemily sudah mulai mendaftarkan Bacaleg (Bakal Calon Legislatif) di KPU Banyumas. Adapun di tingkat Desa/Kelurahan, PPS diharuskan melakukan Sosialisasi Pencalonan Legislatif Pemilu 2024. Hal ini berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Derah Kabupaten/Kota dan SK KPU Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Derah Kabupaten/Kota. Pelaksanakan Sosialisasi Pencalonan Legislatif Pemilu Tahun 2024 oleh PPS Desa Pandak dilakukan pada Jumat, 12 Mei 2023, di Aula Kantor Desa Pandak. Sosialisasi ini mengundang Lembaga Desa dan Tokoh Masyarakat Desa Pandak. Sayangnya, hingga acara usai, PKD Pandak sebagai Pengawas Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa tidak menerima undangan dan tidak diberitahukan mengenai jadwal acara tersebut. Padahal dalam acara ini membahas tentang tugas jajaran KPU dalam pendaftaran Bacaleg. Dimana PPS hanya memberikan surat pengantar untuk mendaftar.

"Meskipun hanya berupa surat pengantar, tetapi PKD berhak tahu mekanisme di tingkat Kelurahan/Desa. Kalau bisa, kami dilibatkan dalam acara-acara terbuka semacam ini," ujar Purwo Iyus Saputra, PKD Pandak. (Iyus-Tias/Humas Panwaslu Baturraden)

Tag
Berita