Selasa Menyapa, Bawaslu Jateng: Penerapan Aturan Kepemiluan Tidak Dapat Diseragamkan
|
PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Suharso Agung Basuki beserta jajaran mengikuti kegiatan Selasa Menyapa yang bertema Kajian Yuridis dan Empiris Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kabupaten Bungo berdasarkan Putusan MK Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025. Kegiatan ini diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring, Selasa (22/7).
Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sosiawan yang membuka kegiatan secara resmi menegaskan bahwa pelaksanaan aturan dalam kepemiluan tidak dapat diseragamkan antarwilayah. Hal itu karena adanya perbedaan kondisi sosial, politik, dan nilai kearifan lokal.
“Penerapan norma tidak bisa seragam. Faktor sosial politik dan kearifan lokal menjadi warna tersendiri dalam pelaksanaan pesta demokrasi di negeri kita,” ungkap Sosiawan.
Sosiawan juga menekankan bahwa keberadaan penyelenggara pemilu kini berada pada posisi yang sangat krusial. Oleh karena itu, Sosiawan mendorong agar kegiatan yang bersifat edukatif tidak hanya dijalankan untuk kalangan internal, tetapi juga disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.
“Kita bisa menunjukkan pengalaman-pengalaman dan hal-hal yang kita lakukan yang mungkin publik belum mengetahui secara detail,” kata Sosiawan.
Sosiawan berharap Selasa Menyapa menjadi sarana strategis dalam memperkuat kelembagaan secara internal dan membangun kepercayaan publik. Kegiatan ini merupakan forum yang dihadirkan sebagai media edukatif dan reflektif untuk memperkuat kapasitas internal dan keterbukaan kepada publik.
Sahabat Bawaslu dapat menyaksikan Selasa Menyapa melalui kanal youtube Bawaslu Jateng www.youtube.com/@HumasBawasluJateng. (aks)