Lompat ke isi utama

Berita

Rani: Kita Harus Menjadi Perempuan Cerdas Berpolitik

Rani Zuhriyah

Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Rani Zuhriyah menjadi narasumber Seminar Memperingati Hari Ibu dengan tema “Keterwakilan dan Partisipasi Perempuan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024" di Aula Kantor DPC PDI Perjuangan, Jl. Kalibener No. 640, Purwokerto, Jumat (27/12).

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS - Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Banyumas, Rani Zuhriyah menjadi salah satu narasumber yang mengisi acara Seminar Memperingati Hari Ibu dengan tema “Keterwakilan dan Partisipasi Perempuan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024”. Acara tersebut dilaksanakan di Aula Kantor DPC PDI Perjuangan, Jl. Kalibener No. 640, Purwokerto, Jumat (27/12).

Rani mengutip dari Bertolt Brecht seorang penyair dari Jerman bahwa buta yang terburuk adalah buta politik, karena orang yang buta politik tak sadar bahwa biaya hidup, harga makanan, harga rumah, harga obat semuanya bergantung pada keputusan politik. Dan sikap yang anti politik adalah sikap yang bodoh, karena akibatnya adalah pelacuran, anak terlantar, perampokan, dan yang terburuk adalah korupsi dan perusahaan multinasional yang menguras kekayaan negara.

“Kita harus menjadi perempuan yang cerdas, perempuan yang bisa mengikuti perkembangan politik di negara Indonesia. Undang-undang di negara kita sudah memberi jaminan hukum untuk mendukung partisipasi politik perempuan, dimana keterwakilan wanita minimal 30% sebagai pendiri dan pengurus partai, keterwakilan di lembaga KPU dan Bawaslu, dan daftar calon legislatif. Jaminan terhadap kesetaraan dan keadilan gender dalam kebijakan dan berbagai sektor bidang pembangunan negara serta penghapusan terhadap berbagai jenis diskriminasi terhadap perempuan,” tegas Rani.

Berkaca pada Pilkada Tahun 2024, tambah Rani, jumlah pemilih perempuan yang menggunakan hak pilihnya  adalah 51% dari total jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya. Hal ini menunjukkan bahwa perempuan di Banyumas memiliki minat berpartisipasi menggunakan hak pilih yang tidak kalah dengan minat pemilih laki-laki.

Di Pemilu Tahun 2024, bakal calon legislatif yang diajukan oleh partai politik hampir semua partai mengajukan keterwakilan perempuan diatas 30%, tetapi jika dilihat dari hasil pemilu legislatif Kabupaten Banyumas, angka keterwakilan perempuan perempuan hanya 22%, terlihat dari 11 perempuan yang mengisi kursi parlemen dari total 50 kursi parlemen.

Hal tersebut dipengaruhi oleh adanya isu pembulatan ke bawah yang berasal dari PKPU 10/2023 yang salah satu pasalnya pasal 8 ayat (2) huruf a  memberlakukan pembulatan ke bawah, apabila jumlah bakal calon Perempuan menghasilkan angka pecahan, apabila 2 desimal dibelakang koma kurang dari 50, maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah hal ini bertentangan dengan Pasal 245 UU nomor 7 tahun 2017 yang memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.

Pada Pemilu sebelumnya, partai yang tidak mencapai keterwakilan perempuan paling sedikit 30% wajib memperbaiki daftar calegnya hingga memenuhi 30% perempuan untuk dapat lolos sebagai peserta pemilu di satu dapil. Namun pada Pemilu 2024, terdapat 17 partai dari 18 partai nasional tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan 30% pada sejumlah dapil namun DCT-nya tetap disahkan KPU (efek dari pemberlakuan pembulatan kebawah).

Disahkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 memberikan angin segar bagi jaminan keterwakilan perempuan pada pemilu berikutnya. Untuk ke depan, bagi dapil yang tidak memenuhi syarat minimal 30% calon perempuan, KPU memerintahkan kepada partai politik peserta pemilu untuk memperbaiki daftar calon anggotanya. Jika tetap tidak terpenuhi, KPU harus mencoret kepesertaan partai politik tersebut dalam pemilu pada dapil yang bersangkutan. 

Selanjutnya, Rani Zuhriyah mengupas tentang apa saja hambatan struktural kemajuan perempuan yang harus diantisipasi yaitu hambatan terkait akses dan kesempatan, tantangan teknis dan logistik, intimidasi kekerasan, norma gender dan stereotip. Rani juga menyampaikan bahwa harus ada strategi penguatan partisipasi perempuan dalam politik pasca Pemilu 2024 dan penguatan PKPU tahun 2029.

Di ujung acara, Rani memberikan pesan kepada seluruh peserta seminar bahwa perempuan harus tetap semangat, terus maju demi kemajuan emansipasi wanita di dunia politik tanpa lupa atau mengesampingkan kewajiban sebagai seorang perempuan atau seorang istri, jadi harus bisa seimbang antara keduanya. (Humas Bawaslu Banyumas)

editor: aks

Tag
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Pencegahan