Lompat ke isi utama

Berita

Dukung Keterbukaan Informasi Hukum, Bawaslu Banyumas Ikuti Peningkatan Kapasitas JDIH

Bawaslu Banyumas

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Banyumas, Suharso Agung Basuki mengikuti kegiatan Peningkatan Kapasitas Teknis Pengelolaan JDIH dan Pembuatan Abstrak Produk Hukum yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring, Selasa (28/4). (foto: nrp)

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Bawaslu Kabupaten Banyumas mengikuti kegiatan Peningkatan Kapasitas Teknis Pengelolaan JDIH dan Pembuatan Abstrak Produk Hukum yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring, Selasa (28/4). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas jajaran pengawasan pemilu, khususnya di bidang hukum.

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Diana Ariyanti, menekankan pentingnya implementasi regulasi terkait JDIH sebagai sarana keterbukaan informasi hukum.

“Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2020 tentang JDIH harus dipedomani dengan baik, sehingga masyarakat yang membutuhkan informasi, baik untuk penelitian, analisis, maupun kepentingan publik lainnya, dapat dengan mudah mengaksesnya,” kata Diana.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Bawaslu semakin tertata, akurat, dan mudah diakses publik. Selain itu, kemampuan penyusunan abstrak produk hukum juga menjadi kunci dalam mendukung transparansi serta akuntabilitas lembaga. (aks)

Tag
banyumas
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita