Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Banyumas Ikuti Rakorda Jateng, Bahas Masa Jabatan dan Evaluasi Kinerja ASN

Bawaslu Banyumas

Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Amin Latif mengikuti Rapat Koordinasi Daerah yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring, Selasa (28/4). (foto: aks)

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, menekankan pentingnya pemahaman regulasi terkait pola hubungan kelembagaan. Hal tersebut disampaikan saat Bawaslu Kabupaten Banyumas mengikuti Rapat Koordinasi Daerah secara daring, Selasa (28/4).

Amin menjelaskan bahwa jabatan Ketua Bawaslu memiliki masa jabatan tetap selama lima tahun sebagai upaya menjaga stabilitas dan kesinambungan lembaga. Namun, dapat dilakukan pergantian antarwaktu jika memenuhi kriteria tertentu.

“Prinsipnya jabatan itu lima tahun demi keteraturan dan keseimbangan lembaga agar tidak terputus. Namun, kondisi seperti meninggal dunia, berhalangan tetap, atau diberhentikan oleh DKPP menjadi klausul yang memungkinkan adanya pergantian melalui izin tertulis Bawaslu RI,” ungkap Amin.

Selain itu, Amin menyoroti pentingnya evaluasi kinerja aparatur sipil negara (ASN) yang tidak hanya berbasis administrasi, tetapi juga pada aspek substansi kinerja. Penilaian mencakup capaian kerja, kedisiplinan, integritas, hingga kontribusi nyata dalam pelaksanaan tugas pengawasan pemilu. (aks)

Tag
banyumas
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita