Pengawasan Sosialisasi PKPU No 10 Tahun 2023 dan SK KPU No 352 Tahun 2023
|
KALIBAGOR, BAWASLU BANYUMAS-Bertempat di Lantai 2 kantor Kecamatan Kalibagor telah dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi PKPU No 10 Tahun 2023 dan SK KPU No.352 Tahun 2023 Pemilu Serentak Tahun 2024 oleh PPK, Rabu 10 Mei 2023 pukul. 14.00 WIB.
PKPU No 10 Tahun 2023 berisi tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Sedangkan SK KPU No 352 Tahun 2023 berisi tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Forkompincam Kalibagor, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kalibagor, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kalibagor, Kepala Puskesmas Kalibagor. Termasuk juga Pendamping Desa Kalibagor, perwakilan Program Keluarga Harapan (PKH) serta Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Acara dibuka langsung oleh Cahyanto, Ketua PPK Kalibagor. Dilanjutkan dengan sambutan Drs. Leonalto Adi Sasmita, M. Si Camat Kalibagor. "Selama proses tahapan pemilu, harapan kami agar tidak terjadi permasalahan yang bisa mengganggu tahapan pemilu dan berjalan dengan aman dan lancar," ujar Leonalto.
Sedangkan materi sosialisasi di acara ini disampaikan oleh Agus Awaludin, Divisi Teknis PPK Kalibagor terkait syarat dan teknis pendaftaran bakal calon legislatif.
"Sosialisasi ini akan dilaksanakan berjenjang ke tingkat PPS, dan akan dilakukan serentak pada tanggal 11 Mei 2023 di wilayah kerja masing-masing," ujar Cahyanto usai acara sosialisasi. (Rajak Kartika/Humas Panwaslu Kalibagor)
Tag
Berita