OPINI - Persimpangan Persyaratan Administrasi Pengawas Pemilu Adhoc Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024
|
Oleh: Haedar Ibnu Roif, S.H
(Analis Hukum/Staf Divisi SDMO & Diklat Bawaslu Kabupaten Banyumas)
Pemilihan Kepala Daerah atau lebih dikenal dengan istilah Pemilihan merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat baik di provinsi maupun kabupaten/kota. Pelaksanaan Pemilihan dilakukan secara langsung dan demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Efektivitas asas tersebut sangat dipengaruhi oleh kesiapan maupun profesionalitas penyelenggara pengawas Pemilu itu sendiri dalam mewujudkan keadilan Pemilu yang substantif dan prosedural.
Mengutip sebuah adagium, suara rakyat jauh lebih kuat daripada peluru, menggambarkan bahwa betapa besarnya kekuatan demokrasi dan hak pilih. Sejalan dengan kontestasi penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024, adagium tersebut nampak tidak berlebihan karena besarnya dampak yang dapat diakibatkan dari suatu penyelenggaraan Pemilihan. Selain membutuhkan dukungan dari berbagai stakeholder terkait, pelibatan masyarakat dalam mengawal proses demokrasi hingga kesiapan internal penyelenggara menjadi elemen yang vital untuk dipersiapkan.
Upaya untuk mewujudkan Pemilu yang demokratis bukanlah perkara yang mudah. Dibutuhkan dukungan sumber daya manusia penyelenggara pengawas Pemilu yang profesional, netral, mumpuni hingga kompeten dalam mendukung tercapainya keadilan Pemilu yang substantif dan prosedural.
Salah satu topik pembahasan yang dapat menjadi evaluasi bersama pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024 adalah kaitannya dengan penataan kembali syarat administrasi bagi pendaftar penyelenggara pengawas Pemilu. Hal ini mengingat syarat administrasi merupakan ‘gerbang awal’ dalam proses rekrutmen penyelenggara pengawas Pemilu, sehingga diperlukan kehati-hatian dan kecermatan dalam menentukan.
Selain itu, respon progresif terhadap aspek kepastian hukum terkait pembentukan badan adhoc pengawas Pemilu merupakan sebuah keniscayaan. Agar dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan ‘kekacauan’ administrasi yang dapat berakibat pada anggapan tidak profesionalnya sebuah lembaga yang dikarenakan terbatasnya aturan hukum yang menjadi pedoman.
Rekrutmen Penyelenggara Badan Adhoc
Rekrutmen merupakan sebuah proses seleksi yang dilakukan sebagai upaya untuk dapat menduduki jabatan tertentu. Hal terpenting dalam proses rekrutmen adalah adanya mekanisme seleksi kandidat. Apabila mengacu pada pola dan jenis rekrutmen politik, Gabriel Almond dan
Bingham Powell telah membedakan pola rekrutmen ke dalam 2 (dua) bentuk, yaitu rekrutmen terbuka dan rekrutmen tertutup.
Rekrutmen terbuka memiliki mekanisme syarat dan prosedur dalam menampilkan seseorang agar dapat diketahui secara luas oleh masyarakat. Cara ini dianggap lebih kompetitif, karena telah memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat untuk dapat melihat dan menilai kemampuan. Selain itu, cara tersebut juga dianggap mampu menyediakan dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh masyarakat untuk turut bersaing dalam proses penyeleksian. Yang menjadi acuan penilaiannya adalah dengan mempertimbangkan syarat-syarat yang telah ditentukan melalui pertimbangan yang objektif dan rasional.
Sedangkan rekrutmen politik tertutup, syarat dan prosedur pencalonan tidak dapat diakses secara bebas diketahui oleh umum. Cara ini juga dianggap sebagai cara untuk menutup kesempatan bagi masyarakat luas untuk melihat kemampuan seseorang yang ditampilkan. Selain itu, dalam pola rekrutmen tertutup hanya individu tertentu yang direkrut untuk menempati posisi dalam politik maupun institusi lainnya.
Dibutuhkan dukungan sumber daya manusia penyelenggara pengawas Pemilu yang profesional, netral, mumpuni hingga kompeten dalam mendukung tercapainya keadilan Pemilu yang substantif dan prosedural. Pasal 22E UUD NRI Tahun 1945 mengatur bahwa pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Oleh karena itu, proses rekrutmen penyelenggara pengawas Pemilu menjadi katalisator keberhasilan penyelenggaraan Pemilihan.
Problematika Rekrutmen
Uraian terkait syarat administrasi badan adhoc pengawas Pemilu yang dipilih melalui mekanisme yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Secara implementatif, rekrutmen badan adhoc pengawas Pemilu dilakukan dengan berbagai mekanisme yang dikoordinir secara hierarki kelembagaan Bawaslu melalui Tim Kelompok Kerja (Pokja) sebagaimana telah diatur di dalam Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2022 dan aturan teknis.
Akan tetapi, hingga pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024 usai, masih menyisakan berbagai isu-isu krusial dalam mekanisme rekrutmen badan adhoc pengawas Pemilu. Salah satunya, yaitu tentang syarat administrasi bagi pendaftar berupa pengunduran diri dari partai politik sedikitnya 5 tahun pada saat mendaftar.
Ketentuan tersebut memberikan penegasan yang jelas apabila tidak diartikan juga ke dalam pengertian politik praktis. Pada batas penalaran yang wajar terhadap pengertian politik praktis, terbukti syarat tersebut dirasa belum cukup untuk menjawab persoalan yang diluar dari pengaturan pada norma tersebut. Sehingga, hal ini menimbulkan ‘kekacauan’ administrasi dengan dibuktikan adanya fenomena saksi partai politik pada kontestasi Pemilu yang mendaftar sebagai badan adhoc pengawas Pemilu pada saat kontestasi Pemilihan.
Pada keadaan tertentu, keterbatasan instrumen aturan hukum yang tidak mengakomodir fenomena tersebut dapat mempengaruhi kinerja kelembagaan yang pada ujungnya dapat menciptakan persepsi masyarakat yang tidak diharapkan terhadap kualitas demokrasi. Seperti tudingan lembaga pengawas Pemilu yang tidak profesional, jujur, maupun akuntabel yang berpotensi pada pelaporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Harus ada penataan kembali terhadap ketentuan norma yang mengatur tentang syarat administrasi bagi pendaftar badan adhoc pengawas Pemilu. Diperlukan respon progresif dari para legislator terhadap rumusan tentang larangan politik praktis bagi seluruh jajaran penyelenggara pengawas Pemilu di setiap tingkatan. Pemaknaan politik praktis harus final di level undang-undang, sehingga tidak ada lagi penafsiran pada tataran implementasi peraturan di bawahnya yang bisa menjadi “bagai makan buah simalakama” yang menempatkan sebuah lembaga pengawas Pemilu berada pada situasi atau keadaan tidak ada pilihan yang baik yang mana tiap pilihan memiliki konsekuensinya.
Penulis: Haedar Ibnu Roif, S.H
(Analis Hukum/Staf Divisi SDMO & Diklat Bawaslu Kabupaten Banyumas)