Kelas Sengketa, Yon Bekali Mahasiswa Teknis Pengajuan Sengketa Proses Pemilu
|
PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Yon Daryono membekali mahasiswa magang peserta Kelas Sengketa Gelombang III Tahun 2026 dengan materi “Pengajuan dan legal drafting permohonan sengketa antara peserta dan penyelenggara Pemilu” di Purwokerto, Senin (19/10). Materi tersebut untuk memperkuat pemahaman peserta mengenai teknis pengajuan dan penyusunan dokumen permohonan sengketa proses Pemilu.
Yon menjelaskan bahwa permohonan penyelesaian sengketa harus disusun secara tertulis dalam bahasa Indonesia menggunakan Formulir Model PSPP-01. Dokumen tersebut perlu memuat identitas pemohon dan termohon, kewenangan Bawaslu, kedudukan hukum para pihak, tenggang waktu pengajuan, serta keputusan atau berita acara KPU yang menjadi objek sengketa dan menimbulkan kerugian langsung bagi pemohon.
Yon juga menguraikan komponen utama dalam legal drafting permohonan sengketa, meliputi objek sengketa, posita atau alasan permohonan, petitum atau tuntutan, serta alat bukti. Posita harus menjelaskan kronologi kejadian, fakta yang dipersengketakan, dan argumentasi hukum yang mendasari permohonan. Sementara itu, petitum berisi hal-hal yang diminta pemohon untuk diputus, seperti pembatalan keputusan atau berita acara yang disengketakan maupun tindakan lain sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
“Permohonan sengketa harus disusun secara jelas dan sistematis, mulai dari uraian fakta, dasar hukum, hingga tuntutan yang dimohonkan untuk diputus,” jelas Yon.
Yon menekankan pentingnya menyusun dokumen permohonan secara cermat agar pokok persoalan yang disengketakan dapat dipahami dan diperiksa berdasarkan fakta serta bukti yang diajukan.
Kelas Sengketa Gelombang III Tahun 2026 diikuti mahasiswa dari tiga perguruan tinggi, yakni Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Amikom Purwokerto, dan Universitas BSI Kampus Purwokerto. Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Banyumas berharap peserta memiliki pengetahuan praktis dalam menyusun permohonan yang terstruktur, berbasis fakta, dan sesuai ketentuan hukum kepemiluan. (ra/aks)