Kelas Sengketa, Imam Kupas Jenis dan Fungsi Sengketa Proses Pemilu
|
PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi, membekali peserta Kelas Sengketa Gelombang III Tahun 2026 dengan pemahaman mengenai Pemilu, Sistem Keadilan Pemilu dan Sengketa Proses Pemilu di Purwokerto, Senin (12/10). Pembekalan tersebut untuk memperkuat pengetahuan peserta tentang jenis, dasar, dan fungsi penyelesaian sengketa dalam penyelenggaraan pemilu.
Imam menjelaskan, sengketa proses pemilu dapat terjadi antara peserta pemilu maupun antara peserta pemilu dan penyelenggara pemilu akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota. Berdasarkan konstruksi Undang-Undang Pemilu, sengketa proses pemilu terbagi menjadi dua jenis, yaitu sengketa antarpeserta pemilu dan sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu.
“Sengketa proses pemilu merupakan sengketa yang terjadi antarpeserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU atau KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” jelas Imam.
Imam menambahkan, penyelesaian sengketa proses pemilu memiliki tiga fungsi utama, yakni sebagai sarana perlindungan hak politik untuk dipilih, sarana pelembagaan konflik dalam proses pemilu, serta sarana mewujudkan tiga tujuan hukum dalam proses pemilu. Pemahaman terhadap fungsi tersebut penting agar penyelesaian sengketa tidak sekadar dipandang sebagai mekanisme prosedural, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menjaga keadilan dalam penyelenggaraan pemilu.
Kelas Sengketa Gelombang III Tahun 2026 diikuti mahasiswa dari Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Amikom Purwokerto, dan Universitas BSI Kampus Purwokerto. Melalui pembelajaran ini, Bawaslu Kabupaten Banyumas berharap peserta mampu memahami konsep keadilan pemilu sekaligus mengenali mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu. (ra/aks)