Kelas Sengketa Edisi 8, Bawaslu Banyumas Bahas Prosedur Adjudikasi
|
PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Bawaslu Kabupaten Banyumas kembali menggelar Kelas Penyelesaian Sengketa edisi 8 di aula kantor, Rabu (6/5). Kegiatan tersebut membahas “Prosedur Adjudikasi” sebagai bagian dari penguatan pemahaman mahasiswa terkait mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu.
Staf Subbag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyumas, Exty Rumiati menjadi pemateri dalam kelas tersebut. Exty menjelaskan bahwa adjudikasi merupakan proses penyelesaian sengketa pemilu melalui persidangan yang dilakukan apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan.
“Adjudikasi dilaksanakan ketika mediasi tidak menemukan kesepakatan, dan prosesnya menggunakan mekanisme persidangan dengan standar hukum pembuktian,” jelas Exty.
Exty juga menyampaikan bahwa pemeriksaan sengketa dilakukan oleh majelis sidang yang dipimpin pimpinan Bawaslu dengan jumlah minimal tiga orang. Dalam proses persidangan, para pihak diberikan kesempatan yang seimbang untuk membela kepentingan hukumnya. Selain itu, pemohon atau kuasa hukum wajib hadir dalam persidangan. Jika tidak hadir setelah dua kali pemanggilan, maka permohonan dinyatakan gugur.
Dalam sesi materi, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai tahapan adjudikasi mulai dari penyampaian permohonan, jawaban termohon, pembuktian, penyampaian kesimpulan, hingga pembacaan putusan. Alat bukti yang digunakan meliputi dokumen, keterangan para pihak, saksi, ahli, hingga informasi elektronik sebagai bagian dari pembuktian hukum.
Kegiatan ini diikuti mahasiswa magang dari Universitas Jenderal Soedirman dan Universitas Amikom Purwokerto. Melalui kelas ini, Bawaslu Kabupaten Banyumas berharap peserta mampu memahami secara komprehensif mekanisme adjudikasi dalam penyelesaian sengketa proses pemilu. (ghs/aks)