Hari Pemungutan Suara, Panwaslu Kedungbanteng Temukan Beberapa Kejadian
|
KEDUNGBANTENG, BAWASLU BANYUMAS - Hari Pemungutan suara dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024, di Kecamatan Kedungbanteng proses demokrasi tersebut diwarnai dengan sejumlah kejadian. Permasalahan teknis muncul di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang memerlukan perhatian khusus dari petugas pemungutan suara dan pengawas pemilihan.
Salah satu kejadian yang terjadi adalah banyaknya pemilih yang tidak dapat hadir langsung ke TPS. Untuk mengatasi masalah ini, petugas pemungutan suara melaksanakan pelayanan Kotak Suara Keliling (KSK), yang memungkinkan pemilih untuk tetap memberikan hak suara mereka meski tidak dapat hadir di TPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, terdapat juga adanya ketidaksesuaian jumlah surat suara yang diterima di beberapa TPS. Jumlah surat suara yang diperoleh, di beberapa tempat yang ada, lebih banyak dari jumlah pemilih yang terdaftar ditambah surat suara cadangan 2,5%, sementara di tempat lain jumlahnya justru mengalami kekurangan. Ketidaksesuaian ini menjadi perhatian serius dalam upaya memastikan proses pemungutan suara berjalan dengan lancar dan kredibel.
Menyikapi hal tersebut, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kedungbanteng melalui Pengawas TPS menyarankan agar setiap kejadian yang terjadi di lapangan segera dikonsultasikan kepada atasan dan dituangkan dalam Form C-Kejadian Khusus, sebagai upaya dokumentasi dan pelaporan yang sah. Formulir tersebut bertujuan untuk memberikan catatan yang jelas mengenai kendala-kendala yang terjadi dan sebagai dasar untuk evaluasi lebih lanjut.
Namun, tidak jarang ditemukan adanya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak mengindahkan masukan atau rekomendasi dari Pengawas TPS tersebut, yang tentunya berpotensi menghambat penyelesaian masalah secara efektif. Hal ini menambah tantangan bagi Panwaslu Kecamatan Kedungbanteng dalam memastikan pelaksanaan pemungutan suara yang transparan dan sesuai prosedur.
Selain itu, Panwaslu Kecamatan Kedungbanteng menemukan adanya petugas pemungutan suara yang datang terlambat ke TPS, tidak mengikuti prosesi pembukaan dan belum diambil sumpah namun langsung bertugas di TPS melayani pemilih. Menyikapi hal tersebut, pengawas di TPS langsung memberikan saran kepada petugas KPPS untuk diambil sumpah terlebih dahulu sebelum melaksanakan tugasnya, sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan KPU No. 17 Tahun 2024 pasal 11 tentang pengucapan sumpah/janji anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS.
Panwaslu Kecamatan Kedungbanteng mengimbau kepada seluruh pihak terkait, untuk lebih memperhatikan prosedur dan rekomendasi yang ada, demi memastikan kualitas dan integritas pemilu yang adil, jujur, dan transparan. (Humas Panwaslu Kedungbanteng)
editor: aks