Evaluasi Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Banyumas Dalami Dampak KUHP Baru
|
PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Bawaslu Kabupaten Banyumas mengikuti Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran bertema “Analisis Harmonisasi UU Pemilu dengan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP)” yang digelar secara daring oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Rabu (22/4). Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan kapasitas pengawas dalam menghadapi perubahan regulasi hukum pidana nasional.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, menyampaikan bahwa harmonisasi antara Undang-Undang Pemilu dan KUHP baru menunjukkan adanya masa transisi dalam sistem hukum.
“Ini akan mengubah cara pandang kita dalam proses penegakan hukum pidana pemilu,” jelas Amin.
Amin menambahkan bahwa prinsip lex spesialis derogat legi generali tetap berlaku dalam konteks pemilu, namun aspek pertanggungjawaban pidana akan merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hal ini menuntut pemahaman yang lebih komprehensif dari jajaran pengawas dalam mengintegrasikan kedua regulasi tersebut.
Selain itu, Amin menekankan pentingnya pendekatan restorative justice dalam KUHP baru yang berorientasi pada pemulihan. Amin menegaskan bahwa perubahan ini perlu disikapi dengan kesiapan dan pemahaman yang matang oleh seluruh jajaran pengawas pemilu.
“Pendekatan restoratif ini menjadi kelebihan karena memberikan ruang untuk memulihkan hak peserta pemilu,” kata Amin. (aks)