Lompat ke isi utama

Berita

Harmonisasi KUHP dan UU Pemilu, Bawaslu Banyumas Diminta Lebih Progresif Pahami Regulasi

Bawaslu Banyumas

Bawaslu Kabupaten Banyumas saat mengikuti Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran bertema “Analisis Harmonisasi UU Pemilu dengan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP)” secara daring, Rabu (22/4). (foto: er)

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Achmad Husein, menegaskan pentingnya kesiapan jajaran pengawas dalam memahami perkembangan regulasi hukum pidana nasional. Hal tersebut disampaikan saat Bawaslu Kabupaten Banyumas mengikuti Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran bertema “Analisis Harmonisasi UU Pemilu dengan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP)” secara daring, Rabu (22/4).

“Kita di Bawaslu khususnya dalam Sentra Gakkumdu harus mulai membedah bagaimana norma-norma baru ini akan bersinggungan dengan ketentuan pidana khusus dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ucap Husein.

Husein memaparkan tiga poin utama sebagai dasar diskusi, yakni pergeseran asas pemidanaan menuju pendekatan yang lebih modern dan restoratif, pentingnya menjaga kepastian hukum di masa transisi, serta penguatan literasi hukum bagi jajaran pengawas. Ketiga aspek tersebut dinilai krusial untuk memastikan penanganan pelanggaran tetap berjalan sesuai prinsip hukum yang berlaku.

“Harmonisasi ini membutuhkan ketajaman analisis. Jangan sampai ketika kita menangani dugaan pelanggaran pidana, kita gagap karena tidak memahami hubungan antara hukum pidana umum KUHP dan hukum pidana khusus dalam Undang-Undang Pemilu,” tegas Husein.

Husein berharap forum evaluasi ini mampu menyamakan persepsi serta menghasilkan rekomendasi strategis bagi penguatan kelembagaan ke depan. Husein berharap penanganan pelanggaran di Jawa Tengah harus tetap menjadi barometer nasional yang tegas, terukur, dan berbasis argumentasi hukum yang kuat. (aks)

Tag
banyumas
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita