Bawaslu Membelajarkan, Bawaslu Banyumas Perdalam Penataan Dapil dan Alokasi Kursi
|
PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Bawaslu Kabupaten Banyumas memperkuat pemahaman jajaran pengawas Pemilu mengenai desain sistem kepemiluan melalui kegiatan Pendalaman dan Penguatan Substansi Bawaslu Membelajarkan Volume 2 secara daring, Kamis (5/11). Kegiatan yang diselenggarakan Bawaslu RI ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pengawas Pemilu.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan dua materi utama. Akademisi Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyampaikan materi Desain Sistem Pemilu dan Penataan Daerah Pemilihan. Sementara itu, Dakan Fisipol Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Ridho Al-Hamdi, membahas Sistem Konversi Suara, Alokasi Kursi, dan Desain Kompetisi Elektoral.
Titi mengulas berbagai aspek desain sistem Pemilu, mulai dari peta penentuan nilai suara, variabel konversi suara, hingga pengaruh parliamentary threshold terhadap suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi. Ia juga membahas kesetaraan nilai suara, arsitektur daerah pemilihan dan alokasi kursi dalam undang-undang Pemilu, prinsip penataan daerah pemilihan, serta sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan Pemilu.
Sementara itu, Ridho menjelaskan bahwa aritmatika elektoral merupakan mekanisme penghitungan suara untuk menentukan perolehan kursi dalam Pemilu. Ia juga mengkritisi demokrasi yang direduksi sebatas aritmatika elektoral karena berpotensi menjebak praktik politik dalam pragmatisme angka. Salah satu isu yang dibahas ialah wasted vote, yakni suara sah yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi, termasuk upaya mencari desain yang relevan untuk diterapkan di Indonesia.
Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Banyumas dalam kegiatan ini diharapkan dapat memperluas wawasan dan memperkuat kapasitas jajaran pengawas dalam memahami desain sistem Pemilu, penataan daerah pemilihan, serta mekanisme konversi suara. Pemahaman tersebut menjadi bekal penting dalam menjalankan tugas pengawasan dan mengkaji berbagai persoalan kepemiluan. (aks)