Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jateng Soroti Minimnya Aturan Pengawasan Pemilu di Wilayah Perbatasan

Bawaslu Banyumas

Bawaslu Kabupaten Banyumas mengikuti kegiatan Literasi Pojok Pengawasan Volume 8 bertema Hambatan dan Tantangan Pengawasan Pemilu di Wilayah Perbatasan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring, Senin (19/1). (foto: nrp)

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Nur Kholiq, menyoroti masih minimnya perhatian dan pengaturan khusus terkait pengawasan pemilu di wilayah perbatasan. Hal tersebut disampaikannya saat Bawaslu Kabupaten Banyumas mengikuti kegiatan Literasi Pojok Pengawasan Volume 8 bertema Hambatan dan Tantangan Pengawasan Pemilu di Wilayah Perbatasan yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring, Senin (19/1).

Menurut Kholiq, hasil perenungan bersama menunjukkan masih adanya persoalan yang luput dari perhatian pada saat melakukan kegiatan pengawasan, baik pada pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada.

“Apa yang kemudian masih luput dari perhatian kita bersama itu adalah wilayah perbatasan, baik itu perbatasan antar kabupaten/kota, perbatasan antar provinsi,” ungkap Kholiq.

Kholiq menambahkan, hingga saat ini belum ditemukan frasa atau ketentuan yang secara spesifik mengatur tata laksana pengawasan di wilayah perbatasan, baik dalam pengawasan tahapan maupun non-tahapan.

“Wilayah perbatasan belum mendapat perhatian khusus. Karena itu, diperlukan mitigasi serta strategi khusus untuk mengidentifikasi dan memetakan kerawanan di wilayah perbatasan,” tegas Kholiq. (aks)

Tag
banyumas
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Pencegahan