Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ingatkan ASN, TNI dan Polri Tidak Dukung Calon Kepala Daerah

Suharso Agung Basuki

Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Suharso Agung Basuki (kiri) sedang berdiskusi terkait penyusunan Keterangan Tertulis dengan Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono (kanan) di Jakarta, Rabu (24/4). (foto: aks)

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 sudah memasuki tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas mengingatkan warga yang masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni PNS dan PPPK untuk tidak memberikan dukungan dengan menyerahkan KTP kepada calon perseorangan. Tidak hanya ASN, TNI, Polri, Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa juga diingatkan agar tidak menyerahkan KTP untuk calon perseorangan di Pilkada 2024.

"Kami sudah kirim imbauan kepada ASN, TNI, Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk tidak menyerahkan KTP sebagai bukti dukungan bagi pencalonan perseorangan di Pilkada," kata Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Suharso Agung Basuki di Purwokerto, Sabtu (11/5).

Agung menjelaskan, ASN, Kades dan Perangkat Desa memang mempunyai hak pilih pada Pemilihan Kepala Daerah. Namun berdasarkan regulasi, tetap dilarang memihak pada kandidat tertentu dengan memberikan dukungan. 

“Jika ditemukan, maka dampaknya bisa berakibat fatal. ASN, TNI, Polri, Kades dan Perangkat Desa bersangkutan bisa dinilai tidak netral dan terancam sanksi,” jelasnya.

Bawaslu juga melaksanakan pengawasan melekat selama waktu pemenuhan persyaratan, yakni mulai tanggal 8 – 12 Mei 2024. Bawaslu jugs memastikan KPU membuka help desk pencalonan perseorangan serta melakukan sosialisasi secara maksimal. (Humas Bawaslu Banyumas)

Tag
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Pilkada2024