Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Banyumas Kirim Sarper, KPU Perbaiki 619 Data Pemilih

Bawaslu Banyumas

Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Rani Zuhriyah (keempat dari kiri) beserta jajaran berkoordinasi terkait data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan KPU Kabupaten Banyumas, Rabu (16/7). (foto: nrp)

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Bawaslu Kabupaten Banyumas menerima surat balasan dari KPU Kabupaten Banyumas terkait tindak lanjut Saran Perbaikan (Sarper) Data Pemilih, Kamis (20/11). Dalam surat tersebut, KPU Kabupaten Banyumas menyampaikan bahwa seluruh 619 data pemilih yang direkomendasikan Bawaslu Kabupaten Banyumas telah dianalisis dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Banyumas, Rani Zuhriyah, menyampaikan apresiasi atas respons cepat KPU Kabupaten Banyumas. Ia juga menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses tersebut agar kualitas daftar pemilih tetap terjaga, akurat, dan mutakhir.

“Bawaslu Kabupaten Banyumas menyampaikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Banyumas yang telah memberikan tindak lanjut terhadap saran perbaikan data pemilih. Dari 619 data yang direkomendasikan, seluruhnya telah dianalisis dan ditanggapi sesuai ketentuan. Ini merupakan bentuk kolaborasi positif dalam memastikan keakuratan data pemilih berkelanjutan,” kata Rani di Purwokerto, Senin (24/11).

Rani menjelaskan bahwa 619 data tersebut merupakan hasil olahan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pilkada 2024 yang telah dicek serta divalidasi ke Dindukcapil sebelum disampaikan kepada KPU Kabupaten Banyumas, Kamis (6/11).

“Seluruh data tersebut telah kami cek, validasi ulang, dan teruskan kepada KPU Kabupaten Banyumas. Kini seluruhnya sudah ditindaklanjuti sesuai kategorinya,” ungkap Rani. (rz/aks)

Tag
banyumas
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Pencegahan