Bawaslu Banyumas Ikuti Sosialisasi Perencanaan Strategis Berbasis Kinerja
|
PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Sebagai langkah memperkuat perencanaan strategis dan akuntabilitas kinerja kelembagaan, Bawaslu Kabupaten Banyumas mengikuti Sosialisasi Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 secara daring, Senin (26/10). Kegiatan ini membahas pedoman penyusunan Rencana Strategis (Renstra) di lingkungan Bawaslu, mulai dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota.
Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 menjadi pedoman penyusunan Renstra bagi unit kerja Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Penerapan SAKIP bertujuan mendorong tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada hasil, sekaligus mewujudkan penganggaran berbasis kinerja. Dengan perencanaan strategis yang terarah, program dan penggunaan anggaran diharapkan selaras dengan sasaran serta target kinerja kelembagaan.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bawaslu RI, Yuda Setiawan. Ia menekankan bahwa Renstra Bawaslu harus terintegrasi dengan arah pembangunan nasional dan mendukung pencapaian prioritas nasional, terutama dalam meningkatkan kualitas pengawasan pemilu serta memperkuat perlindungan hak politik warga negara.
Melalui sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Banyumas diharapkan dapat menyusun perencanaan strategis yang terukur, selaras dengan kebijakan kelembagaan, dan berorientasi pada hasil. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam meningkatkan akuntabilitas kinerja serta memastikan pelaksanaan program dan anggaran mendukung pencapaian tujuan organisasi. (aks)