Bawaslu Banyumas Ikuti Selasa Menyapa, Bahas Putusan MK Terkait PSU Gorontalo Utara
|
PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Bawaslu Kabupaten Banyumas mengikuti kegiatan “Selasa Menyapa” yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Selasa (5/8). Kegiatan ini mengangkat tema “Kajian Yuridis dan Empiris Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kabupaten Gorontalo Utara berdasarkan Putusan MK Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025”.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin yang membuka kegiatan secara resmi menjelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut mengandung sejumlah persoalan penting dalam tahapan pemilihan kepala daerah.
“Permasalahan utama yang diangkat adalah keabsahan pencalonan, status pidana calon, serta keaslian ijazah pendidikan SMA,” terang Amin.
Amin menambahkan dinamika pencalonan di Gorontalo Utara menjadi menarik untuk dikaji karena proses gugatan baru diajukan setelah seluruh tahapan berjalan.
“Ini menunjukkan betapa pentingnya evaluasi mendalam, baik secara yuridis dari sudut pandang penyelenggara, maupun secara empiris dari pengalaman kawan-kawan di Gorontalo dan Sulawesi Utara,” ungkap Amin.
Amin membandingkan kondisi di Jawa Tengah yang juga pernah mencatat adanya gugatan ke MK. Waktu itu ada empat gugatan masuk, namun sebagian besar ditarik kembali.
“Hanya satu yang berlanjut hingga tahap pembuktian, yakni di Kabupaten Pemalang,” tutur Amin.
Kegiatan ini menjadi wadah penting untuk memperkuat kapasitas pengawasan jajaran Bawaslu di tingkat kabupaten/kota, termasuk Banyumas dalam memahami kompleksitas hukum yang menyertai proses pemilu dan pilkada, terutama jika berkaitan dengan sengketa hasil dan pemungutan suara ulang. (nsr/aks)