Bawaslu Banyumas Awasi Coklit Terbatas Tiga Desa di Wangon
|
WANGON, BAWASLU BANYUMAS – Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Yon Daryono, melaksanakan pengawasan pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit) terbatas yang dilakukan KPU Kabupaten Banyumas di Kecamatan Wangon, Kamis (16/10). Pengawasan dilaksanakan di tiga desa, yakni Desa Rawaheng, Desa Randegan, dan Desa Banteran, guna memastikan akurasi data pemilih serta meminimalkan potensi kesalahan dalam penyusunan daftar pemilih.
Berdasarkan hasil pengawasan terhadap 16 data pemilih, Bawaslu menemukan sejumlah ketidaksesuaian. Di Desa Rawaheng, dari lima data pemilih yang diawasi, empat di antaranya tidak sesuai dan satu data tidak ditemukan.
Sementara di Desa Randegan, dari enam data pemilih terdapat satu data sesuai, satu tidak sesuai, dua tidak ditemukan, satu pemilih belum melakukan perekaman KTP elektronik, serta satu pemilih tercatat sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Adapun di Desa Banteran, dari lima data pemilih ditemukan satu data sesuai, dua data tidak sesuai, dan dua data tidak ditemukan.
Ketidaksesuaian data tersebut meliputi pemilih yang tercatat meninggal dunia namun masih hidup, perbedaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan data yang tercatat di desa, serta pemilih dengan usia lebih dari 100 tahun akibat kesalahan input data saat pembuatan KTP. Temuan ini menjadi catatan penting untuk ditindaklanjuti oleh KPU agar daftar pemilih yang dihasilkan benar-benar valid dan akurat. (em/aks)