Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Banyumas Awasi Coklit Terbatas Tiga Desa di Kembaran

Bawaslu Banyumas

Pengawasan pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit) terbatas yang dilakukan KPU Kabupaten Banyumas di Kecamatan Kembaran, Rabu (19/11). (foto: gaw)

KEMBARAN, BAWASLU BANYUMAS – Bawaslu Kabupaten Banyumas melaksanakan pengawasan pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit) terbatas yang dilakukan KPU Kabupaten Banyumas di Kecamatan Kembaran, Rabu (19/11). Pengawasan dilaksanakan di tiga desa, yakni Desa Linggasari, Desa Purbadana, dan Desa Pliken, sebagai upaya memastikan keakuratan data pemilih serta meminimalkan potensi kesalahan dalam penyusunan daftar pemilih.

Berdasarkan hasil pengawasan terhadap 31 data pemilih, Bawaslu menemukan sejumlah ketidaksesuaian. Di Desa Linggasari, dari lima data pemilih terdapat satu data sesuai, dua data tidak sesuai, dan dua pemilih dinyatakan meninggal dunia.

Sementara di Desa Purbadana, dari enam data pemilih ditemukan tiga data sesuai, dua data tidak sesuai, dan satu pemilih meninggal dunia. Adapun di Desa Pliken, dari 20 data pemilih tercatat 17 data sesuai, satu data tidak sesuai, serta dua pemilih meninggal dunia.

Ketidaksesuaian data tersebut antara lain meliputi pemilih yang tercatat berusia lebih dari 100 tahun namun hasil pengecekan di lapangan telah meninggal dunia, perbedaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan data desa, serta beberapa data pemilih yang tidak padan diduga akibat perubahan Kartu Keluarga karena sudah menikah. (gaw/aks)

Tag
banyumas
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Pengawasan