Bawaslu Banyumas Awasi Coklit Terbatas 3 Desa di Kecamatan Sumbang
|
SUMBANG, BAWASLU BANYUMAS – Bawaslu Kabupaten Banyumas melaksanakan pengawasan pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit) terbatas yang dilakukan KPU Kabupaten Banyumas di Kecamatan Sumbang, Selasa (18/11). Pengawasan dilakukan di tiga desa, yakni Desa Sumbang, Desa Tambaksogra, dan Desa Karanggintung, dengan tujuan memastikan data pemilih akurat serta meminimalkan potensi kesalahan pada daftar pemilih.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap 36 data pemilih, sejumlah ketidaksesuaian ditemukan di setiap desa. Di Desa Sumbang, dari 6 data yang diperiksa, 3 dinyatakan sesuai, 1 tidak ditemukan, dan 2 pemilih tercatat meninggal dunia.
Di Desa Tambaksogra, dari 21 data pemilih, 10 sesuai, 8 tidak sesuai, 1 meninggal dunia, dan 2 tidak ditemukan. Sementara di Desa Karanggintung, dari 9 data pemilih, 5 sesuai, 2 tidak sesuai, dan 2 tidak ditemukan. Temuan tersebut menunjukkan masih adanya kekeliruan pada data pemilih.
Coklit terbatas dilakukan dengan metode klarifikasi langsung kepada petugas desa, meliputi pengecekan nama pemilih, nomor KK, NIK, hingga alamat tempat tinggal. (hir/aks)