Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Banyumas Awasi Coklit Terbatas 3 Desa di Karanglewas

Bawaslu Banyumas

Bawaslu Kabupaten Banyumas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit) terbatas yang dilakukan KPU Kabupaten Banyumas di Desa Pasir Kulon, Kecamatan Karanglewas, Rabu (19/11). (foto: aks)

KARANGLEWAS, BAWASLU BANYUMAS – Bawaslu Kabupaten Banyumas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit) terbatas yang dilakukan KPU Kabupaten Banyumas di Kecamatan Karanglewas, Rabu (19/11). Pengawasan dimulai dari Desa Sunyalangu, dilanjutkan ke Desa Singasari, dan berakhir di Desa Pasir Kulon.

Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan validitas daftar pemilih sekaligus mendeteksi potensi ketidaksesuaian data sejak dini. Dari hasil pengawasan terhadap 45 data pemilih, ditemukan sejumlah catatan penting.

Di Desa Sunyalangu, dari 20 data pemilih, 10 dinyatakan sesuai, 6 tidak sesuai, 3 pemilih tercatat meninggal dunia, dan 1 pemilih berstatus ODGJ. Di Desa Singasari, dari 14 data pemilih terdapat 13 data sesuai dan 1 tidak sesuai. Sementara itu, seluruh 11 data pemilih di Desa Pasir Kulon dinyatakan sesuai. Temuan-temuan ini memperlihatkan adanya variasi akurasi data di tiap desa.

Bawaslu Banyumas mencatat beberapa bentuk ketidaksesuaian, antara lain pemilih yang tercatat masih hidup namun sebenarnya sudah meninggal, perbedaan data NIK dengan catatan desa, pemilih berusia di atas 100 tahun akibat kesalahan input saat pembuatan KTP, pemilih pindah domisili yang belum melapor, serta satu pemilih dengan kondisi ODGJ. (aks)

Tag
banyumas
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita
Pencegahan