Lompat ke isi utama

Berita

Amin Minta Bawaslu Kabupaten/Kota Cermat Kawal Anggaran Pilkada 2029

Bawaslu Banyumas

Bawaslu Kabupaten Banyumas mengikuti kegiatan pembahasan Usulan Dana Cadangan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2029 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring, Rabu (7/10). (foto: sil)

PURWOKERTO, BAWASLU BANYUMAS – Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Amin, meminta Bawaslu Kabupaten/Kota mencermati secara serius kebutuhan anggaran Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2029, termasuk Rancangan Anggaran Belanja (RAB) dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kebutuhan penyelenggaraan Pilkada terpenuhi sekaligus mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari.

Hal itu disampaikan Amin saat Bawaslu Kabupaten Banyumas mengikuti kegiatan pembahasan Usulan Dana Cadangan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2029 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara daring, Rabu (7/10). Amin mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, penyediaan anggaran Pilkada merupakan kewajiban pemerintah daerah dengan mengacu sekurang-kurangnya pada kebutuhan anggaran Pilkada 2024.

Menurut Amin, kebutuhan anggaran tersebut dapat disesuaikan dengan berbagai perkembangan, antara lain inflasi, jumlah tempat pemungutan suara (TPS), jumlah pemilih, serta kebutuhan penyelenggaraan lainnya. Bawaslu Kabupaten/Kota diminta melakukan pencermatan sejak awal terhadap setiap komponen anggaran agar pembahasan bersama pemerintah daerah memiliki dasar kebutuhan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Rofiuddin, menjelaskan dana cadangan dapat menjadi strategi pemerintah daerah untuk mengantisipasi kebutuhan anggaran Pilkada dengan cara mengalokasikan anggaran secara bertahap setiap tahun. Namun, skema tersebut tidak bersifat wajib bagi seluruh daerah karena dapat disesuaikan dengan kemampuan APBD masing-masing. Bawaslu Kabupaten/Kota juga perlu berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota untuk menyinkronkan proyeksi jumlah TPS dan pemilih agar tidak terjadi perbedaan data saat pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Kesbangpol.

Bawaslu Kabupaten Banyumas turut mengikuti kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat kesiapan kelembagaan dalam mengawal kebutuhan anggaran Pilkada 2029. Pembahasan menjadi bagian penting untuk memastikan perencanaan anggaran dilakukan secara cermat, terukur, sesuai kebutuhan penyelenggaraan, serta mendukung kelancaran tahapan Pilkada di masa mendatang. (aks)

Tag
banyumas
bawaslu
bawaslu banyumas
Berita