Lompat ke isi utama

Berita

Pleno DPHP Purwojati, Panwaslu Kritisi Data Pemilih Non E-KTP dan TMS

PURWOJATI, BAWASLU BANYUMAS-Tahapan pemutahiran data pemilih memasuki tahap pleno DPHP (Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran). Setelah dilaksanakannya pleno tingkat desa, maka pada tanggal 2 April 2023 PPK Purwojati mengadakan Pleno DPHP tingkat kecamatan di Aula Kecamatan Purwojati. Pleno dihadiri oleh 5 Komisioner PPK, 3 Pimpinan Panwaslu, Perwakilan Camat Purwojati, Sekretariat PPK, PPS, dan perwakilan partai yang ada di Kecamatan Purwojati. Sudiyanto, SH Kasi Pemerintahan Purwojati yang bertugas mewakili Camat Purwojati memberikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Pantarlih dan PPS yang telah bekerja dan berjuang untuk Pemutahiran Data Pemilih. "Terimakasih yang setinggi-tingginya untuk PPK, PPS hingga Mutarlih yang telah bekerja dengan keras untuk memutahirkan data pemilih," ujar Sudiyanto. Pleno dibuka oleh Ketua PPK Purwojati Sugeng Yunianto, dan dilanjutkan dengan pemaparan hasil DPHP kepada peserta oleh Divisi Rendatin PPK Muslihudin. "Data pemilih yang diterima dari KPU setelah dilakukan coklit oleh Pantarlih tentu saja mengalami perubahan. Setelah tahap DPHP ini yang nanti akan menjadi DPS pun dapat berubah lagi sebelum final menjadi DPT," kata Muslihudin. "Perubahan data ini dikarenakan adanya TMS dan penambahan pemilih baru. Untuk TMS berasal dari pemilih meninggal, pemilih ganda, TNI/Polri, salah penempatan TPS," kata Muslihudin Setelah pemaparan dari Muslihudin, Panwaslu memberikan tanggapan mengenai pemilih baru yang bagian non e-KTP sebab pada rekapitulasi dinyatakan kosong, hal ini disampaikan oleh Panggih Widodo, Ketua Panwaslu Purwojati. "Jumlah pemilih yang belum memiliki KTP pada saat coklit sebaiknya jangan dikosongkan, hal ini dapat menjadi data pengawalan pemilih untuk melakukan perekaman data, kalau kosong kan tidak diketahui pasti siapa saja pemilih yang belum ber e-KTP," kata Panggih. Selanjutnya Sufi Sahlan, Kordiv PPPS Panwaslu ikut memberikan tanggapan terkait data TMS yang tidak pernah mau dibuka oleh PPK. "Kami jajaran Panwaslu selalu meminta data TMS juga berdasar undang-undang dengan tujuan untuk kroscek data, bukan untuk disalahgunakan. Sebagai sesama penyelenggara pemilu sebaiknya ada sinergitas yang baik tidak saling bersitegang. Dan diharapkan PPK agar lebih terbuka memberikan akses bagi Panwaslu maupun PKD dalam akses data pemilih, sebab ini adalah tugas yang diamanatkan undang-undang kepada kami," ujar Sufi. Setelah sesi tanggapan dan masukan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara DPHP dan penyerahan DPHP kepada Panwaslu, serta perwakilan partai yang hadir. (Fitri RL/Humas Panwaslu Purwojati)
Tag
Berita